Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bagaimana Perlakuan Biaya Pensiun Serta Pencatatan Jurnalnya?

Pensiun (pension) mencerminkan pembayaran tunai untuk karyawan yang telah pensiun. Hak untuk mendapatkan uang pensiun diperoleh karyawan selama masa kerja, berdasarkan program pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan. Dua tipe dasar program pensiun adalah:

1. Program dengan iuran pasti, dan

2. Program dengan manfaat pasti.

Program Pensiun dengan luran Pasti Dalam program dengan iuran pasti (defined contribution plan), perusahaan menginvestasikan iuran atas nama karyawan selama masa kerjanya. Biasanya, karyawan dan perusahaan sama-sama membayar iuran pensiun. Jumlah akhir dari dana pensiun bergantung pada jumlah iuran dan imbal hasil investasi yang diperoleh atas seluruh iuran selama masa kerja karyawan.

Salah satu program pensiun dengan iuran pasti yang terkenal adalah program 401k. Dalam program ini, karyawan menginvestasikan sebagian dari gaji bruto mereka ke investasi tertentu, seperti reksadana. Program 401k memberikan dua keuntungan bagi karyawan.

–  Kontribusi karyawan dipotong sebelum pajak.

–  Kontribusi dan penghasilan terkait tidak dipotong pajak sampai kontribusi diambil pada saat pensiun atau berhenti bekerja.

Dalam kebanyakan kasus, perusahaan menyandingkan sebagian dari kontribusi karyawan. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan didebitkan pada Beban Pensiun.

Sebagai contoh, diasumsikan program 401k untuk Perusahaan Wangi Bunga mengharuskan iuran perusahaan sebesar 10% dari gaji bulanan karyawannya dan dibayarkan setiap bulan. Ayat jurnal untuk mencatat transaksi ini jika diasumsikan gaji per bulan adalah Rp500.000.000 adalah sebagai berikut:

31 Desember

Beban Pensiun                                    50.000.000

Kas                                                                  50.000.000

(Iuran 10% dari gaji bulanan untuk program dana pensiun)

Program Pensiun dengan Manfaat Pasti Dalam program dengan manfaat pasti (defined benefit plan), tunjangan pensiun yang dibayarkan oleh perusahaan ditetapkan berdasarkan sebuah rumus. Pada umumnya, rumus ini berdasarkan faktor-faktor seperti masa kerja karyawan, umur, dan gaji sebelumnya.

Dalam program dengan manfaat pasti, perusahaan diwajibkan untuk membayar uang pensiun tahunan karyawan. Akibatnya, banyak perusahaan yang mengganti program pensiun dengan manfaat pasti dengan program dengan iuran pasti.

Biaya pensiun dari program dengan manfaat pasti didebit ke Beban Pensiun.

Jumlah yang didanai dikreditkan ke Kas. Sisa jumlah yang tidak didanai (unfunded pension liability) dikreditkan ke Liabilitas Pensiun yang Tidak didanai.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »