Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Lebih Dalam Terkait Pembetulan Surat Ketetapan atau Keputusan Pajak

IBX-Jakarta. Pembetulan surat ketetapan atau keputusan pajak adalah kegiatan yang dilakukan jika terjadi kesalahan dalam surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah dilakukannya pemeriksaan oleh petugas Pajak yang memiliki wewenang.

Dalam ketentuannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada DJP untuk membetulkan surat ketetapan atau keputusan pajak.

Berikut Hal-Hal yang Dapat Memunculkan Pengajuan Pembetulan.

  • Jika Terjadi Salah Tulis

Kesalahan penulisan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Surat Ketetapan Pajak (SKP), jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan penulisan lainnya yang tidak memengaruhi jumlah pajak yang terutang.

  • Jika Terjadi Salah Hitung

Kesalahan perhitungan dapat terjadi dalam bentuk kesalahan penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu angka. Selain itu, kesalahan perhitungan juga dapat terjadi karena adanya penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan terkait perpajakan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

  • Jika Terjadi Kekeliruan Peraturan Tertentu

Kekeliruan tersebut dapat terjadi dalam bentuk kekeliruan penerapan tarif, penerapan norma perhitungan penghasilan neto, penerapan sanksi administrasi, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, dan pengkreditan pajak.

Adapun terkait pembetulan kekeliruan terkait pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hanya dapat dilakukan jika terdapat perbedaan atas besarnya pajak masukan yang menjadi kredit pajak dan pajak masukan tersebut tidak mengandung persengketaan antara pegawai DJP dan Wajib Pajak.

Surat-Surat DJP yang Dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

  1. SKP, meliputi SKP Kurang Bayar, SKP Kurang Bayar Tambahan, SKP Nihil, dan SKP Lebih Bayar;
  2. STP;
  3. Surat Keputusan Pembetulan;
  4. Surat Keputusan Keberatan;
  5. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
  6. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
  7. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, antara lain dapat berupa Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas SKP atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP;
  8. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
  9. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  10. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga;
  11. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
  12. SKP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  13. STP PBB;
  14. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan PBB; atau
  15. Surat Keputusan Pengurangan Denda PBB.

Sumber: Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »