Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas Wajib Pajak Dalam Negeri yang Memenuhi Ketentuan Sebagai Bentuk Usaha Tetap? Masih di PMK 172 Tahun 2023

Oleh: Maskudin

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas Wajib Pajak Dalam Negeri yang Memenuhi Ketentuan Sebagai Bentuk Usaha Tetap dilakukan sebagai berikut:

  1. Dalam hal Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa memenuhi ketentuan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penentuan bentuk usaha tetap, Wajib Pajak dalam negeri tersebut juga ditetapkan sebagai bentuk usaha tetap.
  2. Bentuk usaha tersebut harus menyampaikan seluruh data dan/ atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri yang terkait dengan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap.
  3. Penyampaian seluruh data dan/ atau informasi terkait transaksi yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada poin “b” dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  4. Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada poin “b” digunakan dalam menentukan nilai transaksi bentuk usaha tetap.
  5. Dalam hal bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin “b”, nilai transaksi ditentukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
  6. Pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang sebelumnya telah dilaksanakan Wajib Pajak dalam negeri diperhitungkan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada poin “a”.
  7. Pemenuhan kewajiban perpajakan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada poin “a” dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

*Disclaimer*

 

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »