Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ketentuan Barang Bawaan Pribadi Penumpang Pesawat Resmi Dicabut!

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 jo. Permendag No.3 Tahun 2024 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang pesawat resmi dicabut untuk sementara.

Dwi Heryanto selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengatakan bahwa DJBC akan menunggu aturan baru untuk diimplementasikan di wilayah perbatasan.

Dengan dicabutnya Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024, peraturan sebelumnya yaitu Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022 diberlakukan kembali. Dalam aturan tersebut pemerintah tidak mengatur berapa jumlah barang dan jenis barang tertentu yang diawasi keluar masuknya ke dalam daerah pabean.

Sebagai gambaran, dalam Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022, pemerintah tidak membatasi jumlah tas bawaan penumpang, sedangkan pada Permendag No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 pemerintah membatasi tas yang dibawa oleh penumpang dari luar negeri maksimal sebanyak 2 buah.

Pada Selasa 16 April 2024 lalu, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Menteri Perdagangan, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran, Wakil Menteri Luar Negeri, Bea Cukai dan Kementerian Perindustrian.

Dalam hasil Rakortas tersebut disepakati bahwa atas beberapa komoditasi diberikan penundaan dengan mempertimbangkan kesiapan regulasi dan sistim di K/L terkait. Selain itu juga Rakortas tersebut menyepakati untuk memberlakukan kembali ketentuan Permendag No.20/2021 jo. Permendag No.25/2022.

Kesepakatan diatas bertentangan dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada akhir Maret lalu dimana ia menyampaikan tidak akan merevisi aturan barang bawaan tersebut. Zulkifli Hasan beralasan bahwa pemeriksaan yang sama juga diberlakukan di negara-negara lain seperti Australia, Amerika Serikat dan Eropa dengan aturan pemeriksaan yang lebih ketat.

Sumber : Ketentuan Barang Penumpang Resmi Dicabut, Bea Cukai Buka Suara

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »