Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembelian Secara Kredit, Apa Keuntungannya Bagi Perusahaan?

Oleh : M Akmal Murtadho

Pembelian barang dengan menggunakan sistem kredit adalah hal penting bagi perusahaan agar dapat beroperasi dengan efisin. Penggunaan kredit memberi kenyamanan dalam berbelanja dan mendorong daya beli konsumen. Bagi individu, bentuk kredit jangka pendek yang paling umum adalah kartu kredit. Kartu kredit memungkinkan individu untuk membeli barang tapa harus langsung membayar, selain itu memungkinkan penggunanya untuk tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar. Kartu kredit juga menyediakan catatan atas setiap transaksi melalui lembar tagihan bulanan kartu kredit.

Kredit jangka pendek juga digunakan oleh pelaku bisnis untuk memudahkan pembelian barang guna keperluan produksi atau dalam jumlah besar. Lebih penting lagi, kredit jangka pendek memberikan pengendalian terhadap pembayaran barang dan jasa. Ketika Starbucks membuka gerai kopi pertamanya di Indonesia (17 Mei 2002) bergantung pada kredit jangka pendek atau utang usaha untuk membeli bahan baku untuk gerai kopinya di Indonesia.

Saat ini, Starbucks mash bergantung pada utang usaha dan kredit jangka pendek, juga memudahkan mereka dalam mengendalikan pembayaran tunai dengan merisahkan fungsi pembelian dari fungsi 5 pembayaran. Dengan demikian, tanggung jawab karyawan yang membeli bahan baku kopi dipisahkan dari tanggung jawab karyawan yang membayar pembelian tersebut. Pemisahan tugas semacam. ini dapat membantu mencegah pembelian atau pembayaran yang tidak sah.

Selain utang usaha, perusahaan seperti Starbucks juga dapat memiliki liabilitas jangka pendek yang terkait dengan gaji, pajak penghasilan (PPh), tunjangan karyawan, wesel bayar jangka pendek, pendapatan diterima di muka, dan kontinjensi.

*Disclaimer*

Sumber : Warren, (Pengantar Akuntansi 2 Adaptasi Indonesia Edisi 4 ) Penerbit Salemba Empat

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »