Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Memahami Pengertian dan Tujuan Koreksi

Wajib Pajak (WP) Badan diharuskan melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku, termasuk penyampaian laporan keuangan sesuai dengan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan antara akuntansi berdasarkan PSAK dan ketentuan perpajakan. Diantaranya adalah Beda Tetap dimana terdapat biaya/penghasilan yang diakui secara akuntansi namun tidak diakui secara pajak, dan Beda Temporer yakni biaya/penghasilan yang diakui baik secara pajak maupun akuntansi, namun dengan perbedaan pengakuan atau metode perhitungan.

Untuk itu diperlukan sebuah penyesuaian laporan keuangan WP yang disusun berdasarkan PSAK agar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penyesuaian tersebut dinamakan koreksi fiskal. Kemudian, hasil laporan keuangan yang telah dilakukan koreksi fiskal akan digunakan sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang bagi WP.

Berdasarkan jenisnya koreksi fiskal dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut :

Koreksi Fiskal Positif

Koreksi Fiskal Positif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bertambah. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang tidak diperkenankan secara pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan perubahannya dalam laporan keuangan WP. Lebih lanjut, Koreksi Fiskal Positif juga dapat disebabkan karena ditemukan penghasilan yang seharusnya sudah diakui secara pajak namun belum dapat diakui secara akuntansi. Contoh koreksi fiskal positif adalah koreksi atas biaya untuk keperluan dana cadangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi Fiskal Negatif merupakan koreksi fiskal yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) berkurang. Hal tersebut dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang diakui dengan nilai lebih rendah secara akuntansi dibandingkan secara ketentuan perpajakan atau nilai penghasilan yang lebih tinggi secara akuntansi dibandingkan secara pajak. Contoh koreksi fiskal negatif adalah koreksi atas penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan secara final.

**DISCLAIMER**

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »