Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan! Dokumen dan Catatan Sangat Penting dalam Proses Pembukuan

Oleh : M Akmal Murtadho

Dokumen dan Catatan. Dokumen adalah media yang digunakan untuk membuktikan adanya transaksi atau kejadian (accurence). Dokumen ini harus dengan jelas menyebutkan dengan pihak luar siapa transaksi dilakukan, jenis transaksi apa yang diperjanjikan, berapa kuantitas (termasuk nilai) transaksi, syarat-syarat yang disepakati serta siapa pihak dalam perusahaan yang menangani dan menyetujui transaksi tersebut.

Untuk kejadian atau peristiwa (events), karena sifatnya yang internal, dokumentasi yang diperlukan tidak perlu melibatkan pihak lual. Namun, informasi yang harus terkandung di dalamnya hampir tidak berbeda, yaitu harus mencakup unsur-unsur apa, bagaimana, berapa, dan siapa. Dokumen yang digunakan sebagai bukti transaksi dapat sederhana atau kompleks. Perjanjian kredit dengan bank atau perjanjian pengambil-alihan sebuah perusahaan akan sangat rumit.

Namun, pesanan penjualan (sales order) mungkin dapat dibuat sederhana.

Catatan adalah media yang digunakan untuk mengumpulkan, mencatat, memproses, mengikhtisarkan, dan melaporkan transaksi atau kejadian yang telah didokumentasikan. Pada dasarnya, pencatatan adalah suatu proses mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan, dan melaporkan suatu transaksi atau kejadian. Perlu diulang bahwa catatan tidak hanya berlaku untuk data yang bersifat keuangan.

Untuk pelaporan keuangan, tanpa memperhatikan teknologi yang digunakan, catatan dapat berupa jurnal (journal), buku besar (ledger), buku pembantu (subledger), neraca saldo (trial balance), atau laporan keuangan itu sendiri. Untuk tujuan pelaporan keuangan, proses dari pengadaan bukti (dokumen), pengumpulan bukti, sampai disusunnya laporan keuangan, dengan memperhatikan pengendalian yang diperlukan, dikembangkan melalui sistem informasi akuntansi. Untuk efisiensi operasi, efektivitas operasi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sistem yang dirancang adalah sistem informasi manajemen.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »