Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemerintah Harus Berhati-hati Putuskan Tarif Cukai Rokok 2025

Joko Budi Santoso selaku Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menyatakan pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2025.

Kebijakan tarif CHT atau cukai rokok saat ini dengan 10 layer tarif dinilai cukup ideal untuk menjaga keseimbangan penerimaaan dan keberlangsungan industri dengan local content yang tinggi. Dengan peredaran rokok ilegal yang semakin masif, maka penambahan layer untuk kategori rokok ilegal dapat menjadi pertimbangan.

Berdasarkan riset PPKE FEB UB dan analisis Bea Cukai menunjukkan harga rokok saat ini telah melewati titik maksimum, sehingga apabila terjadi kenaikan cukai maka terjadi diminishing (penurunan pertumbuhan) penerimaan CHT.

Hal tersebut disebabkan karena kenaikan tarif cukai meningkatkan harga rokok, namun tidak dibarengi dengan kenaikan daya beli masyarakat sehingga tingkat keterjangkauan rokok menjadi menurun.

Lebih lanjut Santoso berpendapat bahwa penurunan keterjangkauan atas rokok akan berdampak pada penurunan volume produksi yang akan memengaruhi penerimaan CHT. Untuk itu kenaikan CHT secara ideal tidak lagi eksesif untuk menjaga penerimaan negara dan pertumbuhan industri.

Santoso juga menjelaskan secara teori perilaku konsumsi masyarakat dapat dikendalikan melalui harga dengan tarif sebagai salah satu instrumen. Namun, hal tersebut tidak terjadi pada konsumsi barang yang bersifat adiktif yang dibuktikan dengan kenaikan tarif CHT yang tidak linear dengan penurunan konsumsi rokok.

Pada kalangan menengah kebawah kenaikan tarif cukai disiasati dnegan mengkonsumsi rokok dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini membuka peluang pasar bagi rokok dengan harga lebih murah yang didominasi oleh rokok ilegal. Untuk itu diperlukan upaya lain diluar instrumen tarif.

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »