Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Hati-Hati ! Auditor Harus Bijak dalam Memilih Klien

Oleh : M. Akmal Murtadho

Kode etik akuntan publik yang dikeluarkan oleh IESBA (2015: 28-31) mengharuskan akuntan publik untuk memastikan bahwa penerimaan suatu perusahaan (entitas) sebagai klien, tidak akan menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika akuntan profesional. Potensi ancaman dapat berupa masalah-masalah yang berkaitan dengan klien (pemilik, manajemen, atau kegiatan). Contoh ancaman adalah kegiatan melanggar hukum (illegal act), ketidakjujuran (dishonesty) pemilik, atau manajemen atau praktik-praktik pelaporan keuangan yang tidak benar.

Langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan akuntan publik, di antaranya, adalah dengan mempelajari hal-hal berikut.

1. Kegiatan bisnis klien, pemiliknya, manajemen, dan pihak yang bertanggung jawab terhadap tata kelola.

2. Komitmen manajemen terhadap diterapkannya pengendalian internal dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kemampuan akuntan publik untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan penuh tanggung jawab, merupakan hal lain yang perlu dipertimbangkan dalam penerimaan klien. Kemampuan akuntan publik ini ditentukan oleh kompetensi profesional yang dimiliki akuntan publik dan situasi atau kondisi (keadaan) lain yang menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika. Untuk menilai kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan, akuntan publik harus mempelajari sifat kegiatan bisnis klien, kompleksitas operasi, persyaratan khusus yang diminta, tujuan, sifat, dan ruang lingkup penugasan.

Akuntan publik juga harus dapat memastikan bahwa sumber daya yang dimiliki atau yang dapat diperoleh (tenaga ahli, pengetahuan, pengalaman) telah memadai untuk menyelesaikan pekerjaan.

Keadaan (circumstances) yang dapat menimbulkan ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar etika harus dievaluasi signifikansinya dan dilakukan langkah-langkah pencegahan untuk menurunkan ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima. Contoh dari ancaman adalah independensi.

Tahap penerimaan klien selesai jika akuntan publik dan klien telah mencapai kesepakatan tentang penugasan audit yang dituangkan dalam surat penugasan (engagement letter) atau kadang-kadang digabung dengan kontrak audit (audit contract).

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »