Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan

Oleh : M. Akmal Murtadho

Seperti halnya akuntansi dasar pembukuan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi (modified cash basis).

Pada basis akrual, pendapatan dan biaya dictat dan dilaporkan pada saat timbuinya hak dan kewajiban, meskipun uangnya belum diterima atau dibayar. Sedangkan, pada basis kas, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran uang.

Basis kas yang dimodifikasi dalam rangka menghitung PPh Badan sebagai berikut.

1. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun nontunai.

2. Biaya-biaya yang boleh dibebankan adalah biaya-biaya yang telah dibayar:

3. Dalam perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-bak yang dapat diamortisasi, biaya yang boleh dibebankan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

Jadi, perbedaan antara basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi menurut versi perpajakan terletak pada biaya administrasi dan umum. Pada basis akrual, biaya administrasi dan umum dibebankan pada saat timbulnya kewajiban; sedangkan pada basis kas, biaya tersebut baru dibebankan pada saat terjadinya pembayaran. Dengan demikian, dari sisi efisiensi beban pajak lebih menguntungkan memilih basis akrual.

*Disclaimer*

Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »