Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengenal Premi Likuiditas (LP)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Suatu aset yang “likuid” dapat diubah dengan cepat menjadi kas pada “nilai pasar yang wajar”. Aset riil biasanya kurang likuid dibandingkan aset keuangan, tetapi aset keuangan berbeda-beda likuiditanya. Oleh karena investor menyukai aset yang lebih likuid, investor memasukkan premi likuiditas (liquidity premium-LP) di dalam tingkat bunga yang dibebankan pada berbagai efek utang. Meskipun sulit untuk mengukur premi likuiditas secara akurat, kita dapat memahami likuiditas aset dengan memperhatikan volume perdagangannya. Aset dengan volume perdagangan yang tinggi pada umumnya mudah untuk dijual sehingga lebih likuid. Rata-rata premi likuiditas pun bervariasi sepanjang waktu. Selama masa krisis keuangan terakhir, premi likuiditas pada banyak aset melonjak. Pasar aset yang sebelumnya sangat likuid mendadak mengering ketika semua orang berusaha menjual asetnya pada saat yang bersamaan. Likuiditas aset riil pun bervariasi. Misalnya, di puncak ledakan industri perumahan, sering kali rumah-rumah yang berada di lokasi yang bagus terjual di hari pertama rumah tersebut ditawarkan.Setelah gelembung itu meledak, rumah-rumah di lokasi yang sama tidak laku terjual selama berbulan-bulan.

*Disclaimer*

Sumber : Houston&Brigham. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Penerbit Salemba Empat. Jakarta

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »