Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Imbalan Jasa Profesional yang Bersifat Kontijen

Oleh: M.Akmal Murtadho

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien merupakan imbalan jasa profesional yang besarannya ditentukan berdasarkan hasil dari suatu transaksi atau pekerjaan yang dilakukan. Untuk tujuan Seksi ini, suatu imbalan jasa profesional tidak bersifat kontinen jika imbalan jasa profesional tersebut telah ditetapkan oleh pengadilan atau otoritas publik lainnya.

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dalam perikatan assurance dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi dan ancaman advokasi yang demikian signifikan, sehingga tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat aiterima. Oleh karena itu, KAP tidak diperbolehkan untuk menetapkan imbalan jasa profesional perikatan assurance yang besarannya bersifat kontinen atas hasil pekerjaan yang dilakukan atau atas informasi hal pokok dari perikatan assurance.

Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinien dalam perikatan selain perikatan assurance yang diberikan kepada klien assurance dapat menimbulkan juga ancaman kepentingan pribadi dan ancaman – advokasi. Tidak ada satupun pencegahan yang dapat mengurangi ancaman tersebut ke tingkat yang dapat diterima ketika besaran imbalan jasa protesional perikatan tersebut telah disepakati atau dipertimbangkan selama pelaksanaan perikatan assurance. Oleh karena itu, satu-satunya tindakan yang tepat adalah dengan menolak penetapan imbalan jasa protesional yang bersifat kontinjen.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »