Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perencanaan Audit Dalam Standar Audit 300 (SA 300)

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar Audit 300 tentang “Perencanaan Suatu Audit Atas Laporan Keuangan,” mengatur tanggungjawab auditor untuk merencanakan audit atas laporan keuangan.

Standar tersebut menyatakan bahwa tujuan auditor adalah untuk merencanakan audit agar audit tersebut dapat dilaksanakan dengan efektif.

Perencanaan suatu audit mencakup penetapan strategi audit secara keseluruhan untuk perikatan (penugasan) audit dan pengembangan rencana audit. Perencanaan yang cukup akan bermanfaat dalam audit atas laporan keuangan dalam beberapa hal, termasuk hal-hal sebagai berikut (SA 300 – Para,2):

* Membantu auditor untuk mencurahkan perhatian yang tepat terhadap area yang penting dalam audit.

* Membantu auditor untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah yang potensial secara tepat waktu.

* Membantu auditor untuk mengorganisasi dan mengelola perikatan (penugasan audit) dengan baik, sehingga perikatan tersebut dapat dilaksanakan dengan etektif dan efisien.

* Membantu dalam pemilihan anggota tim perikatan (tim audit) dengan tingkat kemampuan dan kompetensi yang tepat untuk merespons risiko yang diantisipasi, dan penugasan pekerjaan yang tepat kepada mereka. Memfasilitasi arah dan supervisi atas anggota tim perikatan (tim audit) dan penelaahan atas pekerjaan mereka.

* Membantu, jika relevan, dalam pengoordinasian hasil pekerjaan yang dilakukan ole auditor komponen dan pakar.

Ada delapan tahapan dalam proses perencanaan audit. Tujuh tahapan pertama dimaksudkan untuk membantu auditor aalam mengembangkan tahapan yang terakhir, yaitu perumusan strategi audit kesefuruhan yang efektif dan efisien, dan program audit.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »