Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penting ! Menetapkan Apakah Laporan Keuangan Bisa Diaudit Atau Tidak

Oleh: M.Akmal Murtadho

Ada dua faktor yang mempengaruhi apakah laporan keuangan bisa diaudit alau tidak (auditabilitas) yaitu: integritas manajemen dan kecukupan catatan akuntansi.

Apabila integritas manajemen diragukan, kebanyakan auditor akan menolak untuk melakukan audit pada entitas dengan manajemen seperti itu.

Catatan akuntansi adalah sumber utama bukti audit untuk sebagian besar tujuan audit. Apabila catatan akuntansi tidak memadal, bukti audit yang diperlukan biasanya tidak akan tersedia. Sebagai contoh, apabila klien tidak menyimpan duplikat faktur penjualan dan faktur dari perasok (faktur pembelian), maka audit biasanya tidak dapat dilakukan.

Apabila klien menerapkan teknologi informasi yang kompleks, banyak informasi transaksi hanya tersedia dalam bentuk elektronik tanpa menghasilkan jejak audit (audit trail) dokumen dan catatan yang terlihat kasat mata. Dalam situasi demikian, entitas mash dapat diaudit, asalkan auditor memiliki pengetahuan yang dipertukan untuk mengumpulkan bukti yang berbentuk elektronik dan menugasi staf dengan ketrampilan dan pengalaman T1 yang memadai.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »