Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian Kritis atas Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Ketika menemukan informasi atau kondisi lain yang mengindikasikan adanya kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecu-rangan, auditor harus dengan cermat menanggapi permasalahannya, meminta tambahan bukti yang diperlukan, dan berkonsultasi dengan anggota tim yang lain. Auditor harus hati-hati untuk tidak membenarkan ataupun berasumsi bahwa suatu kesalahan penyajian adalah suatu

kejadian yang terisolasi. Sebagai contoh, misalkan seorang auditor menemukan suatu penjualan tahun in yang seharusya mencermin-kan suatu penjualan di tahun yang akan datang. Auditor harus mengevaluasi alasan kesalahan penyajian ini, menentukan apakah hal itu terjadi karena disengaja ataukah merupakan suatu kecurangan, dan pertimbangkan pula apakah terjadi juga kesalahan penyajian lain semacam itu.

Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit jarang mencakup pembuktian keaslian dokumen, karena auditor tidak terlatin atau diharapkan dapat menjadi ahli dalam pembuktian keaslian seperti itu (lihat SA 200, paragraf A47). Namun, ketika auditor mengidentifikasi kondisi yang menyebabkan auditor percaya bahwa sebuah dokumen mungkin tidak asli atau hal-hal lain dalam dokumen tersebut telah dimodifikasi tetapi tidak dingkapkan kepada auditor, maka prosedur yang mungkin dilaksanakan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut dapat meliputi:

* Mengonfirmasi secara langsung kepada pihak ketiga.*

* Menggunakan tenaga ahli untuk menilai keaslian dokumen.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »