Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perspektif Regulasi dalam Bisnis

Oleh: M.Akmal Murtadho

Regulasi dalam konteks teori keagenan mencakup ketentuan tentang hubungan para pihak dalam masyarakat yang perlu diatur melalui aturan hukum (undang-undang dan peraturan-peraturan di bawahnya). Hubungan para pihak yang dimaksudkan di sini terutama yang berkaitan dengan perusahaan dan masalah bisnis. Contoh dari regulasi adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal yang mengatur hubungan antara perusahaan yang mengeluarkan surat-surat berharga (emiten) dan investor. Contoh lain adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang syarat-syarat keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang perlindungan persaingan usaha, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi dalam pembahasan buku ini tidak meliputi undang-undang (hukum) perdata yang melindungi pelaksanaan suatu kontrak atau perjanjian.

Pertanyaannya adalah bagaimana hubungan antara perusahaan dan pihak otoritas yang diatur dengan regulasi? Apakah teori keagenan juga berlaku untuk hubungan tersebut? Sebelumnya, perlu dicatat bahwa regulasi dikeluarkan untuk mengatur hubungan dalam masyarakat, termasuk hubungan ekonomi, agar hak dan kepentingan masing-masing pihak dapat dilindungi secara adil dan proporsional. Regulasi dikeluarkan jika hubungan tersebut tidak seimbang, dalam arti ada yang lemah dan yang kuat. Regulasi dimaksudkan untuk melindungi hak dan kepentingan yang lemah sehingga kedudukan masing-masing pihak dapat diseimbangkan. Regulasi tidak mengharuskan adanya transaksi. la berlaku hanya jika transaksi atau perbuatan yang diatur betul-betul terlaksana.

Dalam kaitannya dengan teori keagenan, regulasi adalah kontrak antara pemerintah (negara) yang mewakili rakyat sebagai prinsipiel dan perusahaan sebagai agen. Asas yang dianut dalam penyusunan regulasi, pada dasarnya, hampir sama dengan kontrak. Suatu regulasi diharapkan dapat mengatasi benturan kepentingan antara pihak yang dalam hal ini terdiri atas tiga pihak, yaitu perusahaan sebagai agen dengan masyarakat (kelompok masyarakat tertentu) dan pemerintah sebagai prinsipiel. Regulasi bertujuan untuk melindungi pihak yang lemah sehingga benturan kepentingan tersebut harus diatur agar mengarah pada keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Regulasi mengatur larangan dan sanksi untuk suatu perilaku atau perbuatan yang dalam hal ini dapat disamakan dengan sistem insentif apabila dipandang dari sudut negatifnya. Regulasi Juga mengatur tentang apa yang wajib dan apa yang boleh dilakukan beserta syarat-syarat, cara, dan lembaga pemerintah atau swasta yang berhak mengawasinya. Ketentuan ini, pada hakikatnya, berbicara tentang sistem monitoring yang berguna untuk mengurangi kondisi asimetri informasi. Regulasi dapat mengharuskan dibukanya informasi oleh manajemen sebagai agen.

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »