Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemantauan Terhadap Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pemantauan pengendalian adalah suatu proses untuk menilal efektivitas pelaksanaan pengendalian internal. Kegiatan ini melibatkan penilaian efeklivitas pengendalian secara berkala dan tepat waktu, serta melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan. Manajemen melakukan pemantauan pengendallan melalui aktivitas yang sedang berlangsung, pengevaluasian secara terpisah, atau kombinasi dari keduanya. Aktivitas pengendalian yang sedang berlangsung sering dibangun dalam aktivitas berulang normal entitas dan mencakup aktivitas pengelolaan dan pengawasan reguler.

Tanggungjawab paling penting manajemen adalah menetapkan dan memelihara pengendalian internal secara berkelanjutan. Pemantauan pengendalian oleh manajemen mencakup pertimbangan apakah pengendalian tersebut beroperasi sebagaimana yang dimaksudkan dan pengendalian tersebut dimedifikasi sebagaimana diperlukan sehubungan dengan perubahan dalam kondisi. Pemantauan pengendalian dapat mencakup aktivitas seperti penelaahan manajemen tentang apakah rekonsiliasi bank dibuat secara tepat waktu, evaluasi auditor internal atas kepatuhan personel penjualan terhadap kebijakan entitas atas ketentuan kontrak penjualan, dan pengawasan departemen legal atas kepatuhan terhadap kebijakan etika atau kebijakan praktik bisnis. Pemantauan juga dilakukan untuk menjamin bahwa pengendalian beroperasi secara efektif secara berkelanjutan sepanjang waktu. Sebagai contoh, jika ketepatan waktu dan keakurasian rekonsiliasi bank tidak dipantau, maka Kemungkinan personel akan menghentikan penyiapan rekonsiliasitersebut.

Auditor internal atau personel yang melaksanakan fungsi serupa dapat memberikan kontribusi untuk memantau pengendalian entitas melalui evaluasi secara terpisah. Pada umumnya, mereka menyediakan informasi reguler tentang keberfungsian pengendalian internal,

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »