IBX-Jakarta. Apa yang dimaksud dengan dividen? Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dividen dapat didefinisikan sebagai bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh direksi serta disahlam oleh rapat pemegang saham untuk dibagikan kepada para pemegang saham.
Adapun berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menjelaskan bahwa pada dasarnya dividen yang dibagikan kepada pemegang saham adalah seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan kecuali ditentukan lain dalam rapat umum pemegang saham (RUPS).
Terdapat ketentuan mengenai perpajakan atas dividen, yaitu dividen yang dikenakan tarif PPh Final dan dividen yang dikecualikan dari pengenaan pajak.
PPh Final atas Dividen
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan bahwa dividen termasuk ke dalam salah satu jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Final dengan tarif sebesar 10%.
Maka dari itu, pemotong perlu melakukan beberapa tahapan mulai dari pemotongan hingga pelaporan PPh final dividen, diantaranya.
- Pemotong harus membuat bukti potong PPh final,
- Melakukan penyetoran PPh final paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan membuat kode billing (kode akun pajak 411128-419), dan
- Melakukan pelaporan PPh final paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui website DJPOnline atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Selain itu, dari sisi penerima dividen perlu memastikan bahwa mereka telah menerima bukti potong atas PPh final yang telah dibuat oleh pemotong pajak. Bukti Potong atas PPh final ini nantinya harus dilampirkan di dalam Lampiran III Surat Pemeritahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dividen yang Dikecualikan dari Pengenaan Pajak
Namun, terdapat ketentuan yang menetapkan bahwa dividen yang diterima dikategorikan menjadi penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, dengan syarat bahwa atas penghasilan dividen yang diterima dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan tersebut diinvestasikan di Indonesia dengan ketentuan lebih lanjut sebagai berikut.
- Untuk Wajib Pajak Badan, terdapat syarat lainnya, yaitu dividen tersebut tidak diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelum DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas dividen tersebut.
- Untuk dividen dan penghasilan setelah pajak atas Badan Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia tetapi kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka ditetapkan bahwa, pertama atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikecualikan dari PPh final. Kedua, atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen diinvestasikan dikenai PPh Final. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh final.
Sumber: Mekanisme Pemotongan hingga Pelaporan Pembayaran PPh Final atas Pemberian Dividen
*Disclaimer*

