Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dokumentasi dan Catatan untuk Perpindahan Persediaan

Oleh: M.Akmal Murtadho

Pusat perhatian auditor dalam memeriksa perpindahan (transfer) persedian dari satu lokasi ke lokasi lainnya adalah pada ada tidaknya pencatatan atas perpindahan barang, apakah semua perpindahan dicatal, dan apakah kuantitas, deskripsi, serta tanggal dari serua catatan dilakukan dengan akurat. Pemberian label dengan standardized bar codes yang bisa di-scan dengan bar-code readers, serta penggunaan teknologi lain akan memudahkan bagi klien untuk menelusur jejak pergerakan barang sepanjang proses produksi.

Pada waktu mengaudit perpindahan persediaan, auditor pertama-tama harus memahami pengendalian internal klien dalam pencatatan perpindahan sebelum auditor melakukan pengujian yang relevan.

Setelah pengendalian internal dipahami, auditor akan mudah melakukan pengujian pengendalian atau pengulian substantif golongan transakSi, dengan memeriksa dokumen dan catatan untuk menguji tujuan keterja-dian dan keelin perpindahan barang dari gudang bahan baku ke pabrik.

Sebagai contoh, auditor memeriksa urutan permintaan bahan baku, memeriksa persetujuan pejabat yang berwenang atas permintaan bahan baku ersebut, dan membandingkan kuantitas, deskripsi, dan tanggal dengan informasi yang tercantum dalam master file persediaan bahan baku perpetual untuk memastikan bahwa pengendalian yang bersangkutan berjalan dengan efektif dan jumlah tersebut dicatat dengan benar. Sebagian dari pengujian tersebut bisa dilakukan secara elektronik apabila pengendalian dirancang dengan sistem otomatis. Demikian pula, auditor bisa membandingkan catatan produksi selesai dengan master file persedian perpetual untuk memastikan bahwa semua barang yang diproduksi secara fisik telah dikirimkan ke gudang barang jadi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »