Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Paham! Bagaimana Auditor Memeriksa Beban Depresiasi

Oleh M.Akmal Murtadho

Beban depresiasi adalah satu dari hanya sedikit beban yang tidak diverifikasi sebagai bagian dari pengujian pengendalian dan pengujian substantif golongan transaksi. Jumlah terbukukan ditentukan melalui pengalokasian internal bukan melalui transaksi pertukaran dengan pihak luar. Apabila beban depresiasi material, diperlukan lebih banyak pengujian rinci depresiasi dibandingkan dengan akun yang telah diverifikasi melalui pengujian pengendalian dan pengujian substantit golongan transaksi.

Tujuan audit saldo terpenting untuk beban depresiasi adalah ketelitian. Auditor fokus pada penentuan apakah klien mengikuti kebijak-an depresiasi yang konsisten dari periode ke periode dan apakah perhitungan klien sudah benar. Dalam menentukan konsistensi, auditor harus mempertimbangkan empat hal berikut:

1. Masa manfaat aset yang dibeli pada periode ini.

2. Metoda depresiasi

3. Taksiran nilai residu

4. Kebijakan depresiasi aset pada periode pembelian dan pelepasan.

Kebijakan klien dapat diketahui melalui diskusi dengan personil yang tepat dan membandingkan respon mereka dengan informasi dalam arsip permanen auditor. Dalam menentukan kewajaran masa manfaat suatu aset yang baru dibeli, auditor harus mempertimbangkan umur fisik aset, taksiran masa manfaat (dengan mempertimbangkan kecepatan menjadi usang atau kebijakan normal perusahaan dalam mengganti peralatan), dan kebijakan perusahaan yang berlaku tentang penukaran peralatan.

Kadang-kadang perubahan situasi menyebabkan Perusahaan merasa perlu untuk menilai kembali masa manfaat suatu aset. Apabila hal ini terjadi, penilaian kembali harus meliputi perubahan dalam estimasi akuntansi, bukan perubahan dalam prinsip akuntansi. Pengaruh hai ini terhadap depresiasi perlu dievaluasi.

Metoda yang bernanfaat dalam pengauditan depresiasi adalah pengujian prosedur analitis tentang kewajaran yang dilakukan dengan mengallkan aset tetap yang belum didepresiasi dengan tarif depresiasi.

Dalam melakukan perhitungan ini, auditor harus melakukan penyesuaian untuk penambahan dan pelepasan yang terjadi tahun ini, aset dengan masa manfaat yang berbeda, dan aset dengan metoda depresiasi yang berbeda.Banyak KAP menggunakan spreadsheet elektronik dalam arsip permanen mereka yang mencakup pembagian aset tetap sesuai dengan metoda depresiasi yang digunakan dan masa manfaatnya.

Apabila hasil kalkulasi dengan menggunakan software mendekati total hasil perhitungan klien dan apabila risiko pengendalian untuk beban depresiasi rendah, maka pengujian rinci untuk depresiasi dapat delimi-nasi.

Apabila suatu pengujian kewajaran keseluruhan tidak tercapai, maka biasanya diperiukan pengujian yang lebih rinci. Untuk melakukan ini, auditor menghitung lang beban depresiasi untuk aset-set tertentu untuk menentukan apakah klien mengikuti kebijakan depresiasi yang tepat dan konsisten. Agar relevan, perhitungan rinci harus dicocokkan dengan perhitungan total depresiasi dengan cara menjumlahkan vertikal beban depresiasi yang ada dalam master file dan merekonsiliasi total tersebut dengan buku besar. Karena standar akuntansi mengharuskan dilakukannya pengungkapan yang berkaitan dengan depresiasi aset tetap, termasuk pengungkapan tentang metoda depresiasi dan masa mantaat aset menurut kelompok aset, auditor harus melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti bahwa empat tujuan audit untuk penyajian dan pengungkapan telah terpenuhi dengan memuaskan.

Sebagai contoh, auditor merbandingkan informasi yang diperoleh melalui pengujian audit beban dpresiasi ke informasi yang diungkapkan dalam catatan kaki untuk memastikan bahwa informasi disajikan secara konsisten dengan metoda sesungguhnya dan asumsi yang digunakan untuk menghitung dan mencatat depresiasi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »