Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penetapan Harga Persediaan yang Dibeli

Oleh: M.Akmal Murtadho

Tipe utama persedian yang termasuk dalam kategori ini ialah bahan baku, suku cadang, dan perlengkapan (supplies). Tahap pertama dalam memeriksa penilaian persedian yang dibeli, auditor harus memastikan apakah klien metoda MPKP (masuk pertama keluar pertama), rata-rata  tertimbang, atau metoda lainnya. Auditor juga harus menentukan blaya mana yang harus dimasukkan dalam penilalan suatu unsur dari persediaan. Sebagai contoh, auditor harus memutuskan apakah biaya pengangkutan, penyimpanan, potongan harga, dan biaya lainnya harus dimasukkan dan auditor harus membandingkan dengan tahun lalu untuk. memastikan bahwa biaya perolehan ditetapkan secara konsisten.

Dalam memilih unsur persediaan yang akan ditetapkan harganya, auditor harus fokus pada persediaan dengan saldo ruplah yang besar dan pada produk yang diketahui memiliki fluktuasi harga yang tinggi. Auditor juga harus menguji suat sampel yang representatif dari semua jenis persedian dan bagian. Sampling variabel terstrata atau sampling unit moneter biasa digunakan dalam pengujian ini.

Auditor harus mendattar jenis-jenis persedian yang akan diperiksa penetapan harganya dan minta klien menyiapkan faktur dari penjualan yang bersangkutan. Auditor harus memeriksa faktur secukupnya yang merupakan bukti pendukung keseluruhan persediaan yang diuji, terutama apabila klien menggunakan metoda MPKP. Misalkan klien menilai suatu jenis persedian yang berjumlah 1.000 unit dengan harga Rp12.000,00 per unit, menggunakan metoda MPKP. Ketika auditor memeriksa faktur paling akhir pada tahun yang diperiksa menunjukkan pembelin sebanyak 700 unit a R12.000,00, dan faktur untuk pembelian sebelum itu menunjukkan pembelian sebanyak 600 unit a Ap11.300,00. Dengan menggunakan metoda MPKP yang diterapkan dengan benar, persediaan seharusya ditetapkan harganya sebesar Rp11.790.000,00 (700 unit @ Ap12.000,00 dan 300 unit @ Rp11.300,00). Perhitungan yang dilakukan klien telah menyebabkan persediaan lebih saji sebesar Rp210.000,00 (Rip12.000.000,00 – Rp11.790.000,00). Seandainya klien melakukan kesalahan yang sama pada banyak jenis persediaan lainnya, maka kesalahan penyajian bisa material.

Apabila klien mempunyai master file persedian perpetual yang mencatatat biaya perolehan per unit dari setiap pembelian, maka peme-riksaan akan bisa dilakukan dengan lebih cepat dengan cara menelusur biaya perolehan per unit ke catatan perpetual, tidak perlu ke faktur penjual. Biasanya apabila digunakan catatan persediaan perpetual untuk memeriksa biaya perolehan per unit, auditor harus menguji biaya perolehan yang tercantum dalam catatan perpetual dengan mencocok-Kannya ke faktur penjual sebagai bagian dari pengujian transaksi-transaksi siklus pembelian dan pembayaran.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »