Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Mengevaluasi Asumsi Kelangsungan Usaha Dalam Standar Audit Nomor 570 (SA 570)

Oleh: M. Akmal Murtadho

Standar Audit 570 mengatur tanggungjawab auditor dalam audit atas laporan keuangan yang berkaitan dengan penggunaan asumsi kelangsungan usaha oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan.

Berdasarkan suatu asumsi kelangsungan usaha, suatu entitas dipandang bertahan dalam bisnis untuk masa depan yang dapat diprediksi. Laporan keuangan bertujuan umum disusun atas suatu basis kelangsungan usaha, kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi entitas atau menghentikan operasinya, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melakukan tindakan tersebut di atas.

Beberapa Kerangka pelaporan keuangan mengandung suatu ketentuan eksplisit bagi manajemen untuk membuat suatu penilaian spesifik atas kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta standar tentang hal-hal yang dipertimbangkan dan pengungkapan yang akan dibuat dalam hubungannya dengan kelangsungan usaha. Sebagai contoh, Pernyataan Standar Akuntansi keuangan (“PSAK”) No.1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, mensyaratkan manajemen untuk membuat suatu penilaian atas ke-mampuan entitas dalam mempertahankan kelangsungan usananya.

Penilaian manajemen atas kemampuan entitas untuk memper-tahankan kelangsungan usahanya melibatkan suatu pertimbangan, pada suatu waktu tertentu, tentang hasil peristiwa atau kondisi masa depan yang tidak pasti secara inheren. Faktor-faktor yang relevan dengan pertimbangan tersebut adalah:

  • Tingkat ketidakpastian yang berkaitan dengani hasil suatu peristiwa atau kondisi meningkatkan secara signifikan hasil yang terjadi.
  • Ukuran dan kompteksitas entitas, sifat dan kondisi bisnisnya, serta tingkat keterpengaruhannya oleh faktor esternal, memengaruhi pertimbangan tentang hasil peristiwa atau kondisi.
  • Setiap pertimbangan tentang masa depan didasarkan atas informasi yang tersedia ketika pertimbangan dilakukan. Peristiwa sesudah tanggal pelaporan dapat menghasilkan keluaran yang tidak konsisten dengan pertimbangan yang wajar ketika pertimbangan tersebut dilakukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »