Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Merevisi Penetapan Risiko Pengendalian

Oleh: M.Akmal Murtadho

Apabila hasil pengujian pengendalian dan pengujian substantif transaksi tidak mendukung penetapan risiko pengendalian pendahuluan, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas. Hal ini kemungkinan berakibat auditor menaikkan pengujian substantif transaksi dan pengujian detil atas saldo. Sebagai contoh, apabila pengujian pengen-dalian atas prosedur verifikasi internal untuk memeriksa kebenaran harga, perkalian, dan kuantitas dalam faktur penjualan menunjukkan bahwa prosedur tersebut tidak dikuti, auditor harus meningkatkan pengujian substantif transaksi tentang ketelitian penjualan, Apabila hasil pengujian substantif transaksi tidak dapat diterima, auditor harus meningkatkan pengujian detil atas saldo akun piutang usaha.

Auditor harus memutuskan apakah akan menaikkan ukuran sampel atau merevisi penetapan risiko pengendalian berdasarkan pertimbangan maníaat dan biaya. Jika sampel tidak diperluas, auditor harus merevisi penetapan risiko pengendalian ke atas dan selanjutnya melakukan tambahan prosedur pengujian substantit. Biaya untuk tambahan pengujian pengendalian harus dibandingkan dengan biaya untuk tambahan pengujian substantit tersebut. Apabila sampel yang telah diperluas tetap saja menghasilkan hasil yang tidak dapat diterima, tambahan pengujian substantif mash ters diperlukan.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA)

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »