Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Unduh Bukti Potong Pajak Formulir 1721 Bagi Pensiunan PNS, Berikut Tata Caranya

IBX-Jakarta. Bukti potong formular 1721 merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemberi kerja yang ditujukan untuk PNS, Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, atau pensiunannya. Adapun pemberi kerja bagi seorang PNS merupakan bendahara instansi pemerintah, baik di tingkat pusat seperti pemerintah provinsi, kabupaten, atau kota.

Lebih lanjut, bukti potong tersebut berisi rincian penghasilan bruto dan PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama satu tahun pajak. Bukti potong formulir 1721 A2 ini sangat penting karena akan digunakan sebagai bukti pemotongan pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Di sisi lain, hal yang perlu diingat bahwa pensiunan PNS tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan selama NPWP aktif dengan penghasilan melebihi PTKP. Namun, apabila penghasilan berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan status NPWP Non-Efektif agar dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Lantas bagaimana cara mengunduh bukti potong formulir 1721 A2?

Melansir dari laman pajak.com (18/07/2024), untuk dapat memudahkan pensiunan PNS dalam mendapatkan bukti potong pajak Formulir 1721 A2, pemerintah menyediakan layanan digital melalui PT Taspen (Persero). Berikut langkah-langkahnya

  1. Kunjungi laman resmi PT Taspen: Buka laman resmi PT Taspen di https://tos.taspen.co.id/esptpajakpensiun
  2. Login atau daftar: Jika Anda sudah memiliki akun, masukkan alamat e-mail, kata sandi, dan kode keamanan untuk masuk. Jika belum memiliki akun, klik “Daftar Sekarang” dan isi data yang diminta seperti Nomor Induk Pegawai (NIP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan e–mail.
  3. Verifikasi akun: Setelah mendaftar, Anda akan menerima one time password (OTP) melalui e–mail terdaftar. Masukkan OTP tersebut untuk verifikasi. Anda juga akan diminta memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon seluler.
  4. Akses Layanan E-SPT Pensiun: Setelah berhasil masuk ke akun Anda, pilih layanan “E-SPT Pensiun”. Di dalam fitur ini, Anda akan menemukan dokumen bukti potong SPT 1721 A2.
  5. Unduh dan cetak: Selanjutnya, Anda bisa mengunduh bukti potong SPT 1721 A2 dan simpan di perangkat Anda. Anda dapat mencetak dokumen tersebut untuk keperluan pelaporan pajak.

Sumber: Cara Unduh Bukti Potong Pajak Formulit 1721 A2 Bagi Pensiunan PNS (pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »