Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Termasuk Pengusaha Kena Pajak? Perlu Persiapkan Hal Ini Untuk Peluncuran e-Faktur Desktop Versi v.4.0 pada 20 Juli 2024

IBX-Jakarta. Pada 20 Juli 2024 terdapat peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa yang diimbau di dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit.

Perlu diperhatikan juga bahwa selama persiapan yang dilakukan untuk peluncuran sistem pelayanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-faktur Web Base, dan e-Nofa terbaru, maka akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Oleh karena itu, sebelum peluncuran sistem terbaru tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mempersiapkan beberapa hal yang penting, diantaranya sebagai berikut ini.

  • PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi atas update sistem terbaru mulai tanggal 20 Juli 2024 pada saat pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024. PKP diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan PKP untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 masih dapat digunakan oleh PKP sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 atau sampai pada saat akan dilakukan downtime;
  • Namun, untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan kembali sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 resmi diluncurkan.

Adapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur), maka DJP menghimbau agar PKP melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan dengan memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut, diantaranya.

  • PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru, yaitu versi v.4.0;
  • Pastikan bahwa proses back-up data telah dilakukan sampai selesai dan file back-up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan dalam proses back-up;
  • Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sumber: e-Faktur Desktop versi 4.0 Diluncukan 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Perlu Persiapkan Ini

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »