Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Termasuk Pengusaha Kena Pajak? Perlu Persiapkan Hal Ini Untuk Peluncuran e-Faktur Desktop Versi v.4.0 pada 20 Juli 2024

IBX-Jakarta. Pada 20 Juli 2024 terdapat peluncuran layanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-Faktur Web Base, serta e-Nofa yang diimbau di dalam Pengumuman Nomor Peng-18/Pj.09/2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit.

Perlu diperhatikan juga bahwa selama persiapan yang dilakukan untuk peluncuran sistem pelayanan perpajakan e-Faktur desktop versi v.4.0, e-faktur Web Base, dan e-Nofa terbaru, maka akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Oleh karena itu, sebelum peluncuran sistem terbaru tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu mempersiapkan beberapa hal yang penting, diantaranya sebagai berikut ini.

  • PKP perlu melakukan penyesuaian aplikasi atas update sistem terbaru mulai tanggal 20 Juli 2024 pada saat pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Installer aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024. PKP diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id, setelah pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Diharapkan PKP untuk menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai pemberitahuan downtime akan berakhir;
  • Untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 masih dapat digunakan oleh PKP sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 atau sampai pada saat akan dilakukan downtime;
  • Namun, untuk aplikasi e-Faktur desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan kembali sejak aplikasi e-Faktur sesktop versi v.4.0 resmi diluncurkan.

Adapun untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur), maka DJP menghimbau agar PKP melakukan back-up database terhadap folder db (folder database) yang sedang digunakan dengan memperhatikan beberapa tahapan sebagai berikut, diantaranya.

  • PKP perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru, yaitu versi v.4.0;
  • Pastikan bahwa proses back-up data telah dilakukan sampai selesai dan file back-up berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan dalam proses back-up;
  • Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur desktop versi v.4.0 20 Juli 2024, PKP Wajib Pajak orang pribadi diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP.

Sumber: e-Faktur Desktop versi 4.0 Diluncukan 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Perlu Persiapkan Ini

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »