Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT

IBX-Jakarta. Masyarakat wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini dapat diselesaikan setelah instalasi Core Tax Administration System (CTAS).

Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)

“UU KUHP itu mewajibkan SPT cuma yang kita siapkan dari fitur coretax ini kemudahan untuk menyiapkan SPT, jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita nyari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia,” paparnya.

Pelaporan SPT dilakukan selama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT, apabila semua data sudah terangkum.

“Pada waktu sampai SPT itu tinggal di akun dia data udah masuk belum,kalau semua sudah masuk tinggal asses lalu submit,” terang Suryo

Core Tax System sendiri kini tengah dalam finalisasi. Diharapkan pada akhir tahun dapat beroperasi secara penuh. “Core Tax ini lebh ke memberikan kemudahan untuk menjalankan hak dan kewajiban,” pungkasnya.

*Disclaimer*

Sumber: Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »