IBX-Jakarta. Masyarakat wajib pajak di Indonesia akan mendapatkan kemudahan dalam mengisi Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini dapat diselesaikan setelah instalasi Core Tax Administration System (CTAS).
Menurut keterangan yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/7/2024)
“UU KUHP itu mewajibkan SPT cuma yang kita siapkan dari fitur coretax ini kemudahan untuk menyiapkan SPT, jadi bukti potong, bukti pungut sama orang lain kita gak perlu kita nyari, setelah mereka sudah lapor mereka sudah masuk ke SPT dia,” paparnya.
Pelaporan SPT dilakukan selama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengisi SPT, apabila semua data sudah terangkum.
“Pada waktu sampai SPT itu tinggal di akun dia data udah masuk belum,kalau semua sudah masuk tinggal asses lalu submit,” terang Suryo
Core Tax System sendiri kini tengah dalam finalisasi. Diharapkan pada akhir tahun dapat beroperasi secara penuh. “Core Tax ini lebh ke memberikan kemudahan untuk menjalankan hak dan kewajiban,” pungkasnya.
*Disclaimer*
Sumber: Catat! Ini Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tak Lapor SPT (CNBCIndonesia)


