Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani Ungkap Tujuan Penggunaan Core Tax System Baru per Desember 2024

IBX-Jakarta. Melalui akun instagramnya @smindrawati, pada Kamis (1/8/2024), Sri Mulyani mengungkapkan alasan penggunaan sistem pajak baru, yakni Core Tax Administration System (CTAS) yang akan mulai diterapkan Desember 2024.

Core Tax sendiri merupakan reformasi sistem teknologi dan manajemen dara dan proses bisnis berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang memiliki tujuan pertama, yakni melakukan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga, dan pertukaran informasi.

Tujuan kedua adalah meningkatkan data analytics yakni kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun wajib pajak yang terdiri dari tiga modul yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, dan potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Tujuan keempat yaitu perbaikan layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran, dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

Lalu tujuan keenam yakni menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga

Tujuan ketujuh untuk menciptakan knowledge management for better decision dan menjadikan DJP sebagai data and knowledge driven organization.

Tujuan Terakhir adalah laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

Sri Mulyani menyebutkan bahwa saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta, SSP 74 juta dan SPT 31 juta.

“Transformasi Direktorat Jendral Pajak dengan menggunakan digital Teknologi dan manajemen data melengkapi refromasi Organisasi, SDM, Proses Bisnis dan Peraturan. Ini merupakan keniscayaan, kebutuhan dan keharusan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan peningkatan voluntary complience. Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia,” ujar Sri mulyani.

Sumber : Sri Mulyani Bongkar 9 Alasan Pakai Sistem Pajak Baru per Desember 2024

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »