Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Menguntungkan Wajib Pajak! Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan Dibebaskan!

Pembebasan Bea Masuk atas peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan resmi diberlakukan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2024 yang berlaku pada 4 Agustus 2024. 

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Sri Mulyani pada Kamis (8/8/2024).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan hal ini untuk memberikan kepastian hukum kepada perusahaan melalui penyederhanaan proses bisnis dalam impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Importir perlu memahami beberapa perubahan penting, termasuk objek dan subjek yang berhak menerima fasilitas, keberadaan pihak ketiga, serta syarat untuk permohonan penerbitan fasilitas.

Objek yang berhak menerima fasilitas meliputi peralatan, seperti instalasi, mesin, dan perlengkapan beserta bagiannya untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah; serta bahan, yaitu semua bahan fisik, bahan biologi, dan/atau bahan kimia yang digunakan sekali pakai untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pengelolaan limbah.

Sementara, yang dimaksud subjek penerima fasilitas yaitu suatu badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Badan hukum tersebut merupakan badan hukum yang proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur yang kegiatan usahanya menimbulkan limbah, juga seperti rumah sakit atau laboratorium, atau khusus mengusahakan pengolahan limbah.

Nirwala juga menjelaskan bahwa impor peralatan dan/atau bahan dari luar daerah pabean, termasuk melalui tempat penimbunan berikat (TPB), kawasan bebas, dan kawasan ekonomi khusus, dapat dilakukan oleh pihak ketiga.

Persyaratannya adalah jika badan usaha tidak bisa melakukan impor secara langsung, hal ini harus dibuktikan dengan perjanjian atau kontrak kerja sama pengadaan peralatan dan/atau bahan.

Untuk memperoleh pembebasan bea masuk, baik badan usaha maupun pihak ketiga harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan rekomendasi dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di kementerian yang menangani urusan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun syarat permohonan pembebasan bea masuk tertuang lebih jelas dalam PMK No. 32 Tahun 2024.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Alat dan Bahan Pencegah Pencemaran Lingkungan (Bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »