Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” 2.550 Wajib Pajak  

IBX-Jakarta. Uji coba Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan Inti (PSIAP) atau dikenal dengan pajak inti dilakukan oleh 2.550 wajib pajak terpilih yang terdaftar di unit vertikal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jabar) III Jawa Barat.

Uji coba tersebut dilakukan di Aula Kantor Wilayah DJP III Jawa Barat dalam rangka acara Edukasi Inti Pajak Tahap I pada tanggal 12 Agustus 2024 hingga 30 September 2024 dengan narasumber yang disediakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Lala Krisnalia. Di Kanwil DJP Jabar III, kegiatan Edukasi Inti Pajak tahap II akan dilakukan secara terbuka bagi seluruh wajib pajak.

Kanwil DJP Jabar III menyodorkan contoh pajak inti, sebuah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi 21 kegiatan usaha yang dilakukan DJP, dalam keterangan tertulis yang diperoleh Pajak.com pada (26/8). Otomatisasi 21 proses bisnis: intelijen bisnis, sistem manajemen dokumen, manajemen kualitas data, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan pendidikan, manajemen pengetahuan, manajemen pengembalian pajak (SPT) triwulan/tahunan, pembayaran, data pihak ketiga pengelolaan, pertukaran informasi (EoI), penagihan, pengelolaan rekening pajak (TAM), inisiasi pemeriksaan bukti, investigasi, dan manajemen risiko kepatuhan (CRM).

Secara khusus, wajib pajak akan terkena dampak langsung dari lima desain ulang proses bisnis: TAM, registrasi, pembayaran, layanan edukasi perpajakan, dan pengelolaan SPT tahunan/berkala. Wajib Pajak akan lebih mudah dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara mandiri berkat adanya TAM. Karena TAM memuat informasi lengkap mengenai profil wajib pajak, riwayat transaksi pembayaran pajak, pelaporan, tata cara pengajuan keberatan, dan saldo piutang pajak.

Selain itu, Wajib Pajak juga melakukan uji coba dengan cara: membuat faktur pajak, membuat bukti pemotongan unifikasi, melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SPT Unifikasi, dan SPT Tahunan; dan menyiapkan faktur pajak.

“Ini menjadi inovasi baru dari DJP sehingga kami mengakses semuanya dalam satu plaform. Mudah mudahan ini ke depan akan menjadi kemudahan yang kami bisa peroleh,” ucap Gayuh, salah satu peserta Edukasi Core Tax Tahap I dari PT Poso Energy.

Kanwil DJP Jabar III juga berharap pelaksanaan pajak inti berjalan lancar dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan tugasnya.

*Disclaimer*

Sumber: 2.550 Wajib Pajak Kanwil DJP Jabar III Uji Coba Penggunaan “Core Tax” (Pajak.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »