Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji: Ketentuan dan Rencana Implementasinya

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia sedang merencanakan kebijakan baru berupa pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan dalam makanan tersebut. Berikut adalah rincian tentang definisi, ketentuan, dan jadwal penerapan kebijakan ini.

Definisi Pangan Olahan Siap Saji Menurut PP 28/2024

Peraturan Pemerintah ini, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa pangan olahan siap saji adalah makanan atau minuman yang telah diproses dan siap dikonsumsi langsung oleh konsumen, baik di tempat usaha maupun di luar tempat usaha. Definisi ini mencakup layanan makanan dari berbagai sektor seperti restoran, hotel, kafetaria, dan pedagang kaki lima.

Latar Belakang Kebijakan Cukai

Pengenaan cukai pada makanan olahan siap saji diatur dalam Bagian Kedelapan PP 28/2024, yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak guna menanggulangi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes dan obesitas. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa penyakit tidak menular menyumbang 66% dari total kematian di Indonesia.

Ketentuan Pengenaan Cukai

Pasal 194 PP 28/2024 mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan cukai berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji. Produsen dan penjual wajib mematuhi batasan yang ditetapkan dan mencantumkan label gizi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha.

Jadwal Penerapan Kebijakan

Meskipun kebijakan ini sudah ada dalam peraturan, penerapannya belum akan segera dilaksanakan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap kajian dan belum menjadi prioritas untuk diterapkan segera. Pemerintah masih menunggu analisis dari Kementerian Kesehatan dan Badan Kebijakan Fiskal mengenai dampak dan efektivitasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengontrol konsumsi bahan berisiko tinggi dan mengurangi prevalensi penyakit tidak menular, meskipun implementasinya memerlukan waktu dan persiapan yang matang.

*Disclaimer*

Sumber: Makanan Siap Saji Kena Cukai? Ini Ketentuan dan Penjelasan Detail (Pajak.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »