Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Daftar E-SPPT PBB Praktis Melalui Website Pajak Online

IBX-Jakarta. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT-PBB-P2 sudah tidak lagi diterbitkan menggunakan cetakan kertas sejak 2021 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI, melainkan sudah diterbitkan secara elektornik atau e-SPPT.

“e-SPPT merupakan surat keputusan dari kantor pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak,” ujar Morris Danny, Ketua Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Pada Jumat (30/8), Morris mengatakab bahwa e-SPPT berfungsi sebagai dokumen yang menunjukkan berapa jumlah utang yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Di bawah ini terdapat tata cara untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Klik menu “e-SPPT” yang ada di bagian atas halaman.
  3. Setelah itu pilih “daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.
  4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  5. Kemudian isi “data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  6. Baca ketentuan khususnya lalu klik kotak “saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”.
  7. Lalu klik tombol “kirim” yang berwarna hijau.
  8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan mendapatkan email.
  9. Apabila sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan yang sudah diberikan
  10. Lalu akan muncul halaman “Informasi download e-SPPT”
  11. Kemudian klik “Unduh e-SPPT” dan file e-SPPT anda sudah dapat dilihat.

Untuk mendaftar e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id, Anda dapat mengikuti langkah-langkah mudah dan praktis yang telah disediakan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan lengkap untuk menghindari kemungkinan masalah yang akan terjadi.

Sumber: Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »