Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bea Cukai Klarifikasi Isu Ekstensifikasi Cukai: Proses Panjang dan Teliti Sebelum Penerapan

IBX-Jakarta. Bea Cukai memberikan penjelasan mengenai isu yang beredar tentang perluasan jenis barang yang dikenakan cukai, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nirwala Dwi Heriyanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, menjelaskan bahwa wacana mengenai ekstensifikasi cukai hanya dibahas dalam kuliah umum di PKN STAN dengan tema “Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Depan Berkelanjutan”. Saat ini, ekstensifikasi cukai masih dalam tahap usulan dari berbagai pihak dan belum menjadi kajian resmi.

Menurut Nirwala, kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang perlu dikendalikan konsumsinya, peredarannya harus diawasi, atau dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai saat ini: etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Nirwala menjelaskan bahwa proses penetapan barang menjadi objek cukai memerlukan waktu yang lama dan melalui berbagai tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Proses ini melibatkan penyampaian rencana ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai dasar hukum.

Pemerintah sangat berhati-hati dalam menetapkan barang sebagai objek cukai, seperti dalam kasus pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan yang belum diimplementasikan meski sudah tercantum dalam APBN. Pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kondisi ekonomi, kesehatan, dan lingkungan sebelum membuat keputusan akhir.

*Disclaimer*

Sumber: [SIARAN PERS] Bea Cukai Tanggapi Isu Ekstensifikasi Cukai

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »