Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara: Potensi Peningkatan Rasio Pajak Hingga 6%

Ah Maftuchan, Direktur Eksekutif The Prakarsa, mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) oleh pemerintahan yang baru dapat berpotensi meningkatkan rasio pajak atau tax ratio. Menurutnya, pembentukan BPN merupakan langkah penting dalam reformasi kelembagaan dan administrasi perpajakan di Indonesia.

Maftuchan meyakini bahwa dengan menggabungkan beberapa direktorat menjadi satu badan, BPN akan mampu meningkatkan kinerja, memperluas kewenangan, serta memperbaiki transparansi dan akuntabilitas di bidang perpajakan, cukai, kepabeanan, dan penerimaan non-pajak lainnya. Ia memperkirakan bahwa dalam lima tahun ke depan, pembentukan BPN dapat meningkatkan tax ratio antara 3% hingga 6%, yang akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara.

Maftuchan menyebutkan bahwa pembentukan lembaga ini juga akan memperkuat mekanisme check and balances antara kementerian dan lembaga yang menangani urusan keuangan negara dengan yang mengelola kekayaan negara. Menurutnya, BPN akan memiliki peran dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait pajak, kepabeanan, cukai, serta penerimaan negara bukan pajak.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan terus fokus pada pengelolaan anggaran negara, perbendaharaan, keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah, serta pengelolaan pembiayaan dan risiko, termasuk kekayaan negara. Maftuchan menyatakan bahwa Badan Penerimaan Negara (BPN) akan menjadi langkah penting dalam reformasi pendapatan negara, meningkatkan mobilisasi pendapatan domestik, dan memastikan tersedianya dana untuk pembangunan Indonesia di masa depan.

Ia juga mengusulkan agar BPN dibentuk pada awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sehingga tahap-tahap penataan dan peningkatan kinerja dapat segera dimulai. Walaupun tantangan dalam pembentukan BPN lebih bersifat internal, Maftuchan percaya bahwa dengan adanya dukungan politik yang kuat dari presiden terpilih, kendala-kendala internal dapat diatasi. “Pembentukan BPN sangat penting, dan seharusnya tidak dihitung dalam risiko pembengkakan jumlah kementerian/lembaga,” tambahnya.

*Disclaimer

Sumber: Prakarsa: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Berpotensi Kerek Tax Ratio hingga 6%

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »