Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Indonesia Tekan MLI STTR untuk Tingkatkan Keadilan Pajak Global

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini menandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bersama para pemimpin dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, MLI STTR merupakan instrumen kunci dalam penerapan Pilar 2, yang bertujuan untuk mengurangi persaingan tidak sehat dalam tarif pajak global dan memperkuat regulasi anti-penghindaran pajak.

Dengan MLI STTR, suatu negara dapat mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas pendapatan tertentu seperti royalti, bunga, dan layanan tertentu yang dibayarkan ke negara mitra yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika tarif pajak yang dikenakan kurang dari 9%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pendapatan intragrup yang nilainya melebihi 1 juta euro dalam setahun. Sementara itu, untuk jenis pendapatan lain di luar bunga dan royalti, nilai pembayaran harus lebih tinggi dari biaya pokok ditambah margin 8,5%.

Sri Mulyani menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam MLI STTR menunjukkan komitmen negara untuk meningkatkan keadilan dan transparansi dalam kerjasama ekonomi global. Inisiatif ini bertujuan menciptakan persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan domestik dapat bersaing secara lebih efektif.

Selain itu, MLI STTR diharapkan dapat memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi makro. Komitmen ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan investasi dan penyediaan ruang fiskal yang sehat untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya mobilisasi sumber daya domestik, menyatakan bahwa STTR memberikan kesempatan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka. Proses penerapan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak, tanpa perlu negosiasi bilateral. Namun, instrumen ini diharapkan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra, sehingga masih memerlukan proses ratifikasi dari pemerintah untuk implementasinya.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani Ungkap RI Punya Senjata Baru Cegah Penghindaran Pajak (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »