Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Usaha Menurun, DJP: Ajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberitahukan kepada pelaku usaha yang mengalami penurunan omzet untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Diharapkan, pengurangan ini dapat membantu meringankan beban para Wajib Pajak.

“Bisnis sepi? Omzet turun? #KawanPajak dapat mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ke kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Permohonan dapat diajukan 3 bulan atau lebih setelah tahun pajak berjalan,” ungkap DJP melalui akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), seperti yang dikutip Pajak.com, (8/10).

Di samping itu, Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa jumlah PPh Pasal 25 terutang untuk tahun tersebut kurang dari 75 persen PPh terutang pada tahun sebelumnya.

Cara Mengajukan Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 
Berikut adalah tiga langkah untuk mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

  1. Wajib Pajak akan menerima surat keputusan dari KPP dalam waktu 1 bulan setelah permohonan lengkap diterima.
  2. Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada KPP terdaftar.
  3. Melampirkan perhitungan perbandingan omzet antara tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

Sekilas mengulas, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2018, angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar PPh yang terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:

  1. PPh yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang (UU) PPh dan pasal 23 Undang-Undang PPh, serta PPh yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 UU PPh; dan
  2. PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-Undang PPh, lalu dibagi 12  atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

“Informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500200. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan stimulus pajak untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional,” tambah DJP.

Sumber : Omzet Usaha Turun, DJP: Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »