Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak

IBX-Jakarta. Presiden Terpilih Prabowo Subianto tidak akan menggunakan instrumen tarif untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi pajak. Meskipun target penerimaan negara tahun depan nyaris mencapai Rp3.000 triliun.

“Ini yang saya mau tegaskan supaya teman-teman pengusaha untuk pajak tidak cemas. Tidak ada kenaikan tarif pajak,” ungkap Hashim Djojohadikusumo, anggota Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo, dikutip Rabu (9/10/2024)

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, target penerimaan negara masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto itu senilai Rp 2.996,9 triliun dengan target pendapatan pajak Rp 2.189,3 triliun.

Hashim mengakui target tersebut cukup tinggi. Meski demikian, bila menggunakan instrumen tarif maka bisa memberikan dampak negatif terhadap dunia usaha dan perekonomian nasional.

Langkah yang ditempuh Prabowo ke depan adalah mendirikan Kementerian Penerimaan Negara.

“Badan Penerimaan Negara menjadi Kementerian Penerimaan Negara. Menteri nya sudah ada dan di situ jelas Prabowo akan menuju rasio penerimaan negara menjadi 23% dari PDB, itu angka dari tim saya,” kata Hashim.

Hashim mengatakan, target Kementerian Penerimaan Negara itu bukanlah hal yang tidak realistis, karena dia mengaku sudah mendapatkan masukan dari Bank Dunia atau World Bank langsung bahwa potensi penerimaan negara Indonesia bisa sebesar itu tanpa harus menaikkan tarif perpajakan, khususnya tarif pajak.

Strategi utama yang akan ditetapkan Kementerian Penerimaan Negara ialah dengan menegakkan hukum supaya setoran penerimaan pajak dipenuhi seluruh wajib pajak, sehingga tidak lagi ada kebocoran-kebocoran dari sumber-sumber penerimaan negara.

Dengan penegakkan aturan di bidang perpajakan, ia memastikan Indonesia akan bisa melampaui rasio penerimaan perpajakan di Kamboja yang sudah sebesar 18% dan bahkan Vietnam yang telah mencapai 23% dari produk domestik bruto (PDB) nya.

“Karena penegakan aturan di indonesia belum maksimal. Di Kamboja lebih maksimal, di Vietnam apalagi. So waktu itu World Bank ketemu tim saya mengatakan tidak ada alasan anda tidak akan reach Kamboja dan Vietnam,” ucap Hashim.

“It’s the matter of time and will, Cara-caranya ada pakai AI pakai IT dan kita akan capai 23%, kita akan tunjukkan kepada anda, Bank Dunia siap sedia bantu kita capai 18%, capai 23% kita tutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak,” tegasnya.

Hashim mengaku bahwa pemerintah Prabowo bahkan ke depan siap menurunkan tarif pajak badan dari yang saat ini sebesar 22% menjadi hanya sebesar 20% mendekati tarif yang ditetapkan di Singapura maupun Hong Kong.

“Tarif pajak 22% hendaknya kita turunkan menjadi 20%, mendekati Singapura dan Hong Kong tidak terlalu lama lagi,” kata Hashim.

*Disclaimer*

Sumber: Kejar Setoran Rp3.000 T, Prabowo Janji Tidak Naikkan Tarif Pajak(CNBCIndonesia)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »