Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Malaysia Siap Potong Subsidi & Pungut Pajak Baru, Ini Alasannya

IBX-Jakarta. Malaysia mungkin akan memberlakukan pemotongan subsidi tambahan dan memperkenalkan pajak baru sebagai bagian dari penyesuaian anggaran untuk tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat posisi fiskal pemerintah di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan negara.

Menurut laporan Reuters, Perdana Menteri Anwar Ibrahim dijadwalkan memaparkan rencana anggaran pemerintah untuk tahun 2025 di parlemen pada Jumat (18/10/2024), dengan fokus menyeimbangkan konsolidasi fiskal, pertumbuhan ekonomi, serta membantu mengurangi beban hidup yang meningkat.

Para analis dan ekonom memprediksi bahwa Anwar akan mengumumkan pengenaan pajak pada barang-barang bernilai tinggi yang telah diajukan dalam anggaran sebelumnya, serta pajak pada minuman manis berlebihan.

Namun, pemerintah tampaknya tidak akan mengaktifkan kembali pajak barang dan jasa (GST) secara luas, meskipun ada seruan untuk melakukannya guna meningkatkan pendapatan negara di tengah potensi penurunan dividen dari perusahaan energi nasional, Petronas.

Kontribusi Petronas sebagai sumber pendapatan utama pemerintah diperkirakan menurun akibat pelemahan harga minyak mentah. Pada anggaran 2024, Petronas diharapkan menyumbangkan 32 miliar ringgit (sekitar US$7,45 miliar) dalam bentuk dividen kepada pemerintah, lebih rendah dari 40 miliar ringgit pada 2023.

Mohd Afzanizam Abdul Rashid, kepala ekonom di Bank Muamalat Malaysia, menyatakan bahwa “dengan harga minyak mentah yang cenderung lemah, Petronas mungkin akan kesulitan mempertahankan dividen besar untuk pemerintah.”

Pemerintah juga diperkirakan akan merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi menjadi 4,5% hingga 5,1% untuk tahun 2024, lebih tinggi dari estimasi awal sebesar 4% hingga 5%. Bank sentral memproyeksikan pertumbuhan ekonomi di ujung atas kisaran 4% hingga 5% tahun ini, sementara inflasi inti diperkirakan tidak akan melebihi 3%.

Ekonomi Malaysia mencatat pertumbuhan 5,9% pada kuartal kedua tahun ini, laju tercepat dalam 18 bulan terakhir.

CIMB Research dalam laporannya menyebutkan bahwa subsidi untuk bahan bakar RON95, gula, dan beras lokal kemungkinan akan diatur ulang dalam anggaran 2025, setelah subsidi besar-besaran untuk diesel, listrik, ayam, dan beberapa komoditas lainnya dihentikan tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari transisi ke subsidi terarah yang berfokus pada rumah tangga berpenghasilan rendah.

Selain itu, pemerintah telah mengumumkan kenaikan dan restrukturisasi gaji untuk 1,6 juta pegawai negeri sipil yang berlaku mulai 1 Desember, sebagai respons terhadap kenaikan biaya hidup.

Para analis memprediksi bahwa defisit fiskal akan berkurang menjadi 3,5% hingga 3,9% dari PDB pada tahun 2025, dibandingkan perkiraan 4,3% untuk tahun ini, berkat pemotongan subsidi tersebut.

*Disclaimer*

Sumber: Tetangga RI Siap Potong Subsidi & Pungut Pajak Baru, Ini Alasannya (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »