Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Era Baru Coretax: Sistem Impersonating untuk WP Badan, Sertifikat Elektronik Tak Lagi Digunakan

Sistem administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan signifikan dengan diperkenalkannya sistem coretax. Dalam sistem baru ini, penandatanganan dokumen perpajakan tidak lagi memerlukan sertifikat elektronik badan. Menurut penyuluh pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lintang, yang berbicara dalam acara Tax Live bertema “Aplikasi Simulator Coretax”, sistem ini mengadopsi prinsip impersonating, di mana seseorang dapat bertindak atas nama pihak lain.

“Impersonating berperan sebagai perwakilan pihak lain. Jadi, di era coretax nanti, pengguna badan tidak lagi menggunakan sertifikat elektronik badan untuk menandatangani dokumen perpajakan,” jelas Lintang pada Jumat (25/10/2024).

Dalam skema impersonating ini, penandatanganan dokumen perpajakan badan akan dilakukan oleh orang pribadi yang diberikan kuasa oleh WP badan. Orang tersebut akan menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan penandatanganan atas nama badan.

Untuk mengakses portal coretax bagi WP Badan, informasi yang harus diinput adalah email dan nama dari person in charge (PIC) serta email badan terkait. WP Badan sudah dapat mencoba sistem coretax melalui portal simulasi di portalwp-simulasi.pajak.go.id.

Pendaftaran untuk mencoba coretax dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs DJP Online, di mana WP badan perlu mengisi formulir dengan mencantumkan NPWP PIC, nama PIC, dan email badan. Setelah menyimpan data, pengguna akan menerima email yang berisi informasi akun untuk mengakses portal simulasi coretax.

*Disclaimer

Sumber: Login Coretax, WP Badan Wajib Pakai Akun Orang Pribadi

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »