Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temukan Harta Karun, Prabowo Sasar Underground Economy Sebagai Sumber Pajak Baru!

Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan aktivitas ekonomi bawah tanah, atau underground economy, sebagai sumber pajak baru. Salah satu fokusnya adalah judi online yang diakses masyarakat Indonesia, termasuk taruhan sepak bola di luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024), menyebutkan bahwa jumlah warga Indonesia yang bertaruh pada pertandingan sepak bola, baik secara onshore maupun offshore, sudah sangat banyak. “Mereka berjudi online tanpa membayar pajak, tidak didenda, bahkan tidak dianggap ilegal. Ketika menang, mereka mendapat penghasilan tambahan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh), padahal itu adalah tambahan income. Namun, tidak mungkin mereka melaporkan pendapatan dari judi,” ujarnya.

Anggito mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema untuk mengenakan pajak penghasilan pada aktivitas ekonomi bawah tanah, termasuk game online yang dilakukan di luar negeri.

“Teman-teman di pajak harus kreatif untuk mendeteksi super income dari underground economy. Coba lihat juga gaming online; jika mereka menang, itu berarti ada penghasilan tambahan yang seharusnya bisa dikenakan pajak,” tambahnya.

Aktivitas underground economy ini telah menjadi objek penelitian oleh para ahli Universitas Indonesia, yang mengestimasi nilainya sekitar Rp1.968 triliun, mengacu pada penelitian Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Penelitian selama periode 2007–2017 menunjukkan bahwa nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), atau rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun ini merupakan 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021, yang sejalan dengan perkiraan Badan Pusat Statistik, yakni 8,3-10% dari PDB.

Mengacu pada teori Feige (1990), underground economy dapat dibagi menjadi empat kategori: Illegal economy, Unreported economy, Unrecorded economy, dan Informal economy. Anggito menyimpulkan, “Kami ingin membuka mata bahwa ada banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Fokus kita ke situ, dan akan kita pikirkan cara menarik pajaknya.”

*Disclaimer

Sumber: Siap-siap! Prabowo Dapat Sumber Pajak Baru, Bak Harta Karun

Recent Posts

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »