Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Temukan Harta Karun, Prabowo Sasar Underground Economy Sebagai Sumber Pajak Baru!

Presiden Prabowo Subianto berencana menjadikan aktivitas ekonomi bawah tanah, atau underground economy, sebagai sumber pajak baru. Salah satu fokusnya adalah judi online yang diakses masyarakat Indonesia, termasuk taruhan sepak bola di luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan III, Anggito Abimanyu, dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024), menyebutkan bahwa jumlah warga Indonesia yang bertaruh pada pertandingan sepak bola, baik secara onshore maupun offshore, sudah sangat banyak. “Mereka berjudi online tanpa membayar pajak, tidak didenda, bahkan tidak dianggap ilegal. Ketika menang, mereka mendapat penghasilan tambahan tanpa dikenakan pajak penghasilan (PPh), padahal itu adalah tambahan income. Namun, tidak mungkin mereka melaporkan pendapatan dari judi,” ujarnya.

Anggito mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan skema untuk mengenakan pajak penghasilan pada aktivitas ekonomi bawah tanah, termasuk game online yang dilakukan di luar negeri.

“Teman-teman di pajak harus kreatif untuk mendeteksi super income dari underground economy. Coba lihat juga gaming online; jika mereka menang, itu berarti ada penghasilan tambahan yang seharusnya bisa dikenakan pajak,” tambahnya.

Aktivitas underground economy ini telah menjadi objek penelitian oleh para ahli Universitas Indonesia, yang mengestimasi nilainya sekitar Rp1.968 triliun, mengacu pada penelitian Kharisma & Khoirunurrofik (2019). Penelitian selama periode 2007–2017 menunjukkan bahwa nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), atau rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun ini merupakan 11,6% dari Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021, yang sejalan dengan perkiraan Badan Pusat Statistik, yakni 8,3-10% dari PDB.

Mengacu pada teori Feige (1990), underground economy dapat dibagi menjadi empat kategori: Illegal economy, Unreported economy, Unrecorded economy, dan Informal economy. Anggito menyimpulkan, “Kami ingin membuka mata bahwa ada banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tidak membayar pajak. Fokus kita ke situ, dan akan kita pikirkan cara menarik pajaknya.”

*Disclaimer

Sumber: Siap-siap! Prabowo Dapat Sumber Pajak Baru, Bak Harta Karun

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »