Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Akankah Indonesia Menggapai Mimpi Dengan Pertumbuhan Ekonomi 8% Sedangkan Kondisi Perekonomian Sedang Tertekan ?

IBX-Jakarta. Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar karena rendahnya pendapatan masyarakat dan minimnya lapangan kerja. Hal ini tercermin dari terus merosotnya jumlah kelas menengah, yang merupakan indikator penting bagi pertumbuhan ekonomi.

Pendapatan rata-rata masyarakat Indonesia cenderung rendah, yang berimplikasi pada daya beli yang kurang. Akibatnya, produksi dan konsumsi dalam negeri juga terpengaruh. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2019, jumlah kelas menengah mencapai 57,33 juta orang atau sekitar 21,45% dari total penduduk. Namun, pada tahun 2024, jumlah ini telah menurun drastis menjadi 47,85 juta orang atau sekitar 17,13% dari total penduduk.

Lapangan kerja yang minimal juga menjadi faktor penyebab utama rendahnya pendapatan masyarakat. Angka Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia yang dirilis S&P Global pada tanggal 1 November 2024 menunjukkan kontraksi empat bulan beruntun: Juli (49,3), Agustus (48,9), September (49,2), dan Oktober (49,2). Kondisi ini disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat, yang berarti tidak ada yang membeli barang-barang akibat kurangnya uang tunai. Ekonom senior Raden Pardede, co-founder Creco Research, mengemukakan bahwa hal ini merupakan “wake up call” bagi pemerintah. Ia menegaskan bahwa jika jumlah kelas menengah terus dibiarkan menyusut, maka tidak ada harapan bagi negara untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi yang kencang. Kelas menengah merupakan tenaga dalam yang sangat besar, karena mereka memiliki daya beli yang besar yang dapat menggerakkan motor perekonomian Indonesia ke depan.“Tanpa kelas menengah,” katanya, “saya pikir akan sangat sulit bagi kita bertumbuh dengan baik, apalagi kalau kita bercita-cita untuk bertumbuh ke arah 8%.”

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menjaga daya beli kelas menengah melalui pengaturan pendapatan yang terjamin dan lapangan kerja yang luas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa kondisi kontraksi indeks PMI Manufaktur tidak hanya dialami Indonesia, tapi juga terjadi di berbagai negara ASEAN. Namun, ia juga menekankan bahwa fokus ke depan pemerintah adalah memperbaiki konsumsi masyarakat.”Tentu kita akan melihat kalau bagi kita di Indonesia kita melihat juga dari segi domestik itu terjadi pelemahan konsumen juga. Nah tentu kita berharap ini bisa recover, kalau konsumsinya recover kita juga berharap industri-nya juga bisa akan terdorong.”

Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah harus berfokus pada dua hal utama: meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki daya beli masyarakat. Tanpa keduanya, mimpi untuk mencapai laju pertumbuhan ekonomi 8% akan sulit terwujud. Oleh karena itu, perubahan strategis dan implementasi yang cepat diperlukan untuk mengatasi tantangan ini dan memulihkan kesehatan ekonomi nasional.

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »