Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi

IBX-Jakarta. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui bahwa daya beli masyarakat masih lemah. Oleh karena itu, pemerintah akan kembali memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers mengenai usulan program Quick Win di sektor ekonomi, yang diadakan di Hotel Four Seasons, Jakarta, pada Minggu (3/11/2024).

Airlangga menjelaskan, “Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan tahun depan. Hal ini akan segera dibahas dengan Kementerian Keuangan, mencakup PPN ditanggung pemerintah (PPN-DTP), PPN-BM, serta PPN-DTP untuk kendaraan dan mobil listrik. PPN-DTP untuk properti juga termasuk dalam usulan.”

Sektor properti dan otomotif menyumbang kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Namun, keduanya mengalami penurunan akibat daya beli masyarakat yang melemah pasca-pandemi Covid-19.

“Pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih rendah,” ujar Airlangga.

Ia meyakini, diskon pajak ini akan meringankan beban masyarakat dan memfasilitasi pembelian rumah serta kendaraan bermotor.

“PPN-DTP sangat penting bagi kelas menengah, terutama untuk pembelian rumah dan mobilitas kerja. Oleh karena itu, perpanjangan insentif ini akan kami usulkan,” jelasnya.

Detail teknis mengenai besaran dan durasi insentif ini masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan. Airlangga juga menambahkan, kebijakan kali ini akan membatasi kuota, berbeda dari sebelumnya. “Seperti pada kendaraan motor yang memiliki kuota, jadi jumlahnya tidak tanpa batas,” tambahnya.

*Disclaimer*

Sumber: Hore! Beli Rumah & Mobil Listrik di 2025 Bakal Dapat Diskon Pajak Lagi (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »