Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelemahan Rupiah Semakin Terlihat, Apa Penyebab Hal ini Terjadi Kembali ?

IBX-Jakarta. Pada tanggal 14 November 2024, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan signifikan. Rupiah dibuka pada level Rp 15.795 per dolar AS, namun tidak lama kemudian terjun lebih dalam ke angka Rp 15.840. Penurunan ini terjadi setelah laporan inflasi di AS menunjukkan kenaikan menjadi 2,6%, yang merupakan lonjakan pertama dalam tujuh bulan terakhir. Kenaikan inflasi ini berpotensi mempengaruhi kebijakan suku bunga yang diambil oleh Federal Reserve (The Fed), dan dapat berimplikasi serius bagi stabilitas mata uang rupiah di Indonesia.

Kenaikan inflasi di AS, yang meningkat dari 2,4% pada bulan sebelumnya, menjadi sinyal bahwa The Fed mungkin akan mempertahankan suku bunga tinggi untuk menanggulangi tekanan inflasi. Hal ini menciptakan kekhawatiran di kalangan investor mengenai kemungkinan arus modal keluar dari Indonesia, karena mereka cenderung mencari aset yang lebih aman dalam denominasi dolar. Jika The Fed memilih untuk tidak menurunkan suku bunga atau bahkan mengambil langkah hawkish, ini dapat memperburuk kondisi nilai tukar rupiah.

Tak hanya itu hal ini juga terjadi karena pemilihan presiden US yang memberi dampak kuat terhadap mata uang negaranya, hal ini di dasarkan oleh pernyataan Donald Trump berjanji akan menjadikan Amerika Serikat sebagai “crypto capital of the planet” dan “Bitcoin superpower of the world” yang sangat menarik para investor terhadap mata uang USD dan Bitcoin. Hal ini tentu menekan harga rupiah terhadap USD.

Pelemahan rupiah ini tidak hanya berdampak pada sektor keuangan, tetapi juga dapat memicu inflasi domestik yang lebih tinggi akibat meningkatnya biaya barang impor. Sektor industri dan perdagangan yang sangat bergantung pada impor akan merasakan dampak langsung dari fluktuasi nilai tukar ini. Dalam konteks ini, Bank Indonesia diharapkan untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas mata uang dan mengurangi dampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Dengan situasi yang semakin tidak menentu, penting bagi para pelaku pasar dan pemerintah untuk memantau perkembangan ini dengan cermat. Kenaikan inflasi AS dan respons dari The Fed akan menjadi faktor krusial dalam menentukan arah pergerakan nilai tukar rupiah ke depannya.

**Disclaimer**

Yusrial, M. R., & Gandhi, G. (2024, October 1). Mata Uang Rupiah Anjlok 66 Poin Hari Ini, Analis Prediksi Bakal Terus Melemah hingga Besok. Tempo. https://www.tempo.co/ekonomi/mata-uang-rupiah-anjlok-66-poin-hari-ini-analis-prediksi-bakal-terus-melemah-hingga-besok-3792

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »