Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Mengenai Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Real Estat dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

IBX-Jakarta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pembayaran dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dari pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Menurut pasal 201 dalam peraturan ini, pengalihan real estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau dalam skema Kontrak Investasi Kolektif yang melibatkan dana investasi real estat dapat dikenakan PPh final. Ketentuan ini berlaku baik untuk skema yang menggunakan SPC maupun yang tidak menggunakannya, asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tarif Pajak Penghasilan untuk Pengalihan Real Estat

Berdasarkan Pasal 202, besaran PPh yang terutang atas pengalihan real estat dalam skema tersebut adalah sebesar 0,5% dari nilai bruto pengalihan. Nilai bruto ini mencakup seluruh jumlah yang diterima atau seharusnya diterima oleh Wajib Pajak, baik jika tidak ada hubungan istimewa dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif, maupun jika ada hubungan istimewa antara pihak-pihak terkait.

Tata Cara Pembayaran Pajak

Pasal 203 mengatur bahwa PPh harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum akta, keputusan, atau perjanjian pengalihan real estat ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Pajak ini terutang pada saat diterima pembayaran, baik sebagian maupun seluruhnya, terkait pengalihan tersebut. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah pembayaran diterima, dengan memanfaatkan kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent.

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pelaporan Pajak Penghasilan

Pasal 204 mewajibkan Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estat untuk melaporkan transaksi tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pelaporan ini harus disertai dengan berbagai dokumen, antara lain salinan surat pemberitahuan pendaftaran Dana Investasi Real Estat, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pengalihan dilakukan sesuai ketentuan skema Kontrak Investasi Kolektif.

Selain itu, Wajib Pajak juga wajib memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan serta pembayaran pajak atas pengalihan real estat dalam skema investasi kolektif, serta memperjelas kewajiban perpajakan yang berlaku dalam transaksi semacam ini.

*Disclaimer*

Sumber: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »