Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

KPK Fokus Optimalkan Penerimaan Pajak Sektor Sawit dengan Simkasatu

IBX-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) akan fokus pada potensi penerimaan pajak, salah satunya dari industri kelapa sawit. KPK berencana membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan sawit dengan menyediakan data pembanding. Salah satu langkah yang diambil adalah mendorong penggunaan Sistem Informasi Industri Kelapa Sawit dan Turunannya (Simkasatu). Sebelumnya, KPK telah mendukung penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang.

Simkasatu diharapkan dapat mengestimasi potensi penerimaan negara dari industri sawit dan turunannya, serta mencocokkan data penerimaan negara dengan SPT perusahaan sawit untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian yang perlu diperiksa lebih lanjut. Langkah ini sejalan dengan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, yang menekankan pada tiga pilar strategis pencegahan korupsi: Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Pahala Nainggolan, Koordinator Pelaksana Stranas PK, mengungkapkan bahwa masih ada potensi penerimaan negara yang belum optimal, khususnya dari pajak yang belum dipungut dari industri sawit. Sebagai contoh, estimasi penerimaan pajak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau dapat mencapai Rp4 triliun. Data dari Simkasatu dan Simbara akan dicocokkan dengan NIK untuk memudahkan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tertangkap.

KPK juga memetakan potensi sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan di kawasan hutan, dengan potensi denda mencapai Rp30,2 triliun di sektor sawit.

*Disclaimer*

Sumber: Setelah Nikel, KPK Bakal Bantu DJP Tingkatkan Pajak dari Korporasi Sawit

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »