Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Sri Mulyani: Warung Kecil Tidak Bayar Pajak

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan warung atau usaha kecil dengan omzet di bawah Rp500 juta bebas dari pembayaran pajak penghasilan (PPh). Bahkan untuk barang yang dijual tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Jadi dia tidak bayar PPh PPN, jadi hampir semua warung-warung, usaha-usaha kecil yang seiring kita konsumsi,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Selasa (17/12/2024)

“Mereka kalau omzetnya tidak capai Rp 500 juta per tahun mereka tidak bayar PPh dan mayoritas barang yang diperdagangkan di situ tidak kena PPN,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan sejatinya kebijakan tersebut sudah diberlakukan sejak 7 tahun yang lalu. Dengan begitu, dia mengatakan UMKM yang sudah menjalankan kebijakan tersebut sejak 7 tahun lalu, masih bisa mendapatkan kebijakan PPh 0,5% selama 1 tahun mendatang.

Dia menyebutkan, para pedagang kaki lima hingga usaha warung makan skala kecil seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omsetnya masih di bawah 500 juta per tahun.

“Jadi tidak diberikan beban sama sekali. Sebagai contoh, misalnya pedagang-pedagang itu bebas. Pedagang-pedagang kaki lima, warteg, segala macam yang penjualannya di bawah Rp 500 juta,” tandasnya.

*Disclaimer*

Sumber: Sri Mulyani: Warung Kecil Tidak Bayar Pajak (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »