Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemungutan PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek

IBX-Jakarta. Atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek, orang pribadi atau badan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, sebagaimana diatur dalam Pasal 244. Pengenaan pajak ini dilakukan melalui pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi, sesuai ketentuan dalam Pasal 245 ayat (1). Penyelenggara bursa efek wajib membuat bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong, yang dapat berbentuk dokumen sesuai dengan tata cara pembuatan bukti pemotongan berdasarkan Pasal 245 ayat (2), (3), dan (4).

Selanjutnya, sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 245 ayat (5), PPh tersebut harus disetorkan ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 245 ayat (6). Jika penyelenggara bursa efek tidak memenuhi ketentuan ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh final sebesar 0,5% dari nilai saham, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (1). Saham pendiri yang dimaksud mencakup saham yang dimiliki sebelum penawaran umum perdana, termasuk saham yang berasal dari kapitalisasi agio atau pemecahan saham pendiri. Namun, saham dari pembagian dividen dalam bentuk saham, pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu, waran, obligasi konversi, atau saham pendiri dari perusahaan reksa dana tidak termasuk dalam pengertian ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (4). Nilai saham yang dikenakan pajak dihitung berdasarkan nilai saham saat penutupan bursa pada akhir tahun 1996 atau pada saat penawaran umum perdana, tergantung pada waktu saham mulai diperdagangkan (Pasal 246 ayat (5)).

Tambahan PPh ini terutang pada saat saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek, sesuai Pasal 248 ayat (1). Pengenaan tambahan PPh dilakukan melalui pemungutan oleh emiten, yang harus dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah saat terutangnya pajak. Emiten wajib menyetorkan pajak tersebut ke Kas Negara dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir, sebagaimana diatur dalam Pasal 248 ayat (3). Jika pemungutan tambahan PPh ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) dan ayat (3), maka penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri akan dikenakan tarif PPh sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 249.

Kegagalan dalam pelaksanaan pemotongan, penyetoran, atau pelaporan pajak ini oleh emiten juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »