Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Pemungutan PPN & PPnBM oleh BUMN

IBX-Jakarta. Ketentuan Pemungutan PPN dan PPnBM tercantum dalam Pasal 291 hingga Pasal 297 PMK 81 Tahun 2024 ini. Berdasarkan Pasal 291, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh rekanan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam pelaksanaannya, Pasal 292 mengatur bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai smeliputi: a. Badan Usaha Milik Negara; b. Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; dan c. perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara.

Selanjutnya, diatur dalam Pasal 293, yang menyatakan bahwa Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal atas penyerahan Barang Kena Pajak, selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 294, yakni Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Anak usaha PT Pertamina (Persero) meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, PT Elnusa Petrofin, dan anak usaha PT Pertamina (Persero) lainnya yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penjualan dan/ atau distribusi bahan bakar minyak dan/ atau bahan bakar bukan minyak. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 295 mengatur bahwa Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Faktur Pajak harus dibuat pada: a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur oleh Menteri. Faktur Pajak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan mengenai Faktur Pajak. Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 296, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak dibuat dengan menggunakan nama Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut dan disetor paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya pemungutan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat memperhitungkan kelebihan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang Pajak Keluaran pada perhitungan Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar atau Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar dalam Masa Pajak yang sama pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Sesuai Pasal 297, Dalam hal rekanan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, rekanan dikenai sanksi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tidak memenuhi ketentuan, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

*Disclaimer

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »