Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Dari Manual ke Digital, Ini Transformasi Pelaporan SPT dengan Coretax

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan sistem inti perpajakan atau Coretax pada 31 Desember 2024, disertai dengan panduan terbaru berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Panduan ini memperkenalkan perubahan signifikan dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yang dirancang untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem yang ada.

Salah satu perubahan mencolok terletak pada jumlah formulir yang digunakan. Sebelumnya, wajib pajak harus melengkapi 4 lampiran SPT beserta 12 dokumen pendukung. Dengan Coretax, proses ini disederhanakan menjadi hanya 5 lampiran SPT, termasuk opsi penyesuaian sesuai kebutuhan. Alur pengisian juga mengalami transformasi. Jika sebelumnya dimulai dari lampiran dan diakhiri dengan formulir induk, kini wajib pajak mengisi formulir induk terlebih dahulu, diikuti lampiran yang relevan berdasarkan jawaban yang diberikan.

Selain alur pengisian, format input data juga berubah. Jika dulu wajib pajak dihadapkan pada tabel isian manual, kini sistem hanya menampilkan pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak” yang secara otomatis menentukan bagian mana saja yang perlu diisi. Teknologi prepopulated semakin memudahkan dengan pengisian otomatis berbagai data wajib pajak, seperti bukti potong dan pembayaran pajak yang telah dilakukan.

Coretax juga menghadirkan inovasi berupa format standar untuk laporan keuangan, yang sebelumnya tidak tersedia. Wajib pajak kini dapat memilih format laporan sesuai jenis usaha, baik dagang, jasa, maupun industri. Laporan keuangan ini mencakup neraca dan laba rugi dalam format yang lebih terstruktur dibandingkan dokumen PDF atau cetak sebelumnya.

Lebih lanjut, penyampaian SPT tahunan kini dilakukan sepenuhnya secara online. Metode manual seperti melalui KPP atau pos tidak lagi berlaku, kecuali bagi wajib pajak orang pribadi non-karyawan dengan status nihil atau kurang bayar, yang masih diperbolehkan menggunakan metode lama.

Proses pelaporan juga semakin praktis dengan fitur seperti login aplikasi Coretax menggunakan akun wajib pajak, pembuatan SPT secara mandiri atau melalui kuasa wajib pajak, hingga fitur dinamis yang menyesuaikan tampilan formulir sesuai kebutuhan. Setelah formulir induk selesai diisi, wajib pajak dapat melengkapi lampiran tambahan yang disediakan dalam aplikasi. Semua bagian formulir yang terdiri dari identitas wajib pajak, perhitungan pajak terutang, hingga kredit pajak, sebagian besar akan otomatis terisi melalui sistem.

Dengan kemudahan ini, wajib pajak juga dapat mengakses kembali dokumen SPT yang telah dilaporkan dan mengunduh bukti penerimaan elektronik langsung dari aplikasi. Transformasi yang dihadirkan Coretax ini diharapkan tidak hanya mempercepat proses pelaporan pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi dan kenyamanan bagi seluruh wajib pajak.

*Disclaimer

Sumber: Simak! Cara Pelaporan SPT Pajak Sebelum dan Setelah Ada Coretax (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »