Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Apakah Benar PPN Tetap 11% ?, Begini perhitungannya.

IBX-Jakarta. Publik tampaknya dibuat kebingungan oleh pemerintah mengenai barang dan jasa yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebingungan ini muncul karena pada awalnya pemerintah menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN 12 persen pada 2025 akan diterapkan khusus untuk barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

Pemerintah menerapkan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagai dasar kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% khusus untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan agar penerapan tarif PPN baru, baik untuk barang mewah maupun non-mewah, tetap selaras dengan prinsip tarif tunggal (single tariff) sebesar 12% yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui skema DPP nilai lain, tarif umum sebesar 12% tetap berlaku untuk barang atau jasa lain yang menjadi objek PPN, di luar kategori barang mewah. Adapun barang mewah mengacu pada daftar objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ketentuan mengenai penggunaan skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk transaksi barang atau jasa yang dikenakan PPN sebesar 12% telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024. Dalam PMK 131/2024 ini, pemerintah membagi DPP menjadi dua skema.

Skema pertama berlaku untuk barang mewah, di mana PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa harga jual atau nilai impor. Sementara itu, skema kedua berlaku untuk barang non-mewah, dengan penghitungan PPN terutang dilakukan dengan mengalikan tarif 12% dengan DPP berupa nilai lain, yaitu 11/12 (sebelas per dua belas) dari nilai impor, harga jual, atau penggantian.

Dengan begitu, skema penghitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut dengan mempertimbangkan nilai transaksi ialah harga jual untuk transaksi barang, penggantian untuk transaksi jasa, nilai impor untuk transaksi impor barang, dan nilai lain untuk transaksi barang atau jasa:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x nilai transaksi); dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x nilai transaksi).

Sesuai dengan dua skema itu, dan jika diasumsikan nilai transaksi barang/jasanya sebesar Rp1.000.000, maka Prianto menekankan, perhitungan PPN-nya menjadi sebagaimana berikut ini:

a. 12% x DPP = 12% x (12%/12% x Rp1.000.000) = Rp120.000; dan

b. 12% x DPP = 12% x (11%/12% x Rp1.000.000) = Rp110.000.

Sumber : Jangan Keliru! Begini Cara Hitung PPN 12 Persen Barang Mewah (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »