Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelas Menengah di Balik Stabilitas Simpanan Bank di Tengah Kenaikan PPN

IBX-Jakarta. Para pengamat berpendapat bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah tidak berdampak signifikan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan tersebut yang lebih ditujukan pada segmen nasabah kelas atas.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch. Amin Nurdin, menyatakan bahwa segmen masyarakat kelas menengah justru memiliki pengaruh lebih besar terhadap kinerja pendanaan bank. “Jika daya beli kelas menengah menurun, maka simpanan bank atau dana pihak ketiga (DPK) juga akan menurun,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan suara, Selasa (7/1/2025). Amin menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor eksternal, seperti tantangan likuiditas dan tingginya suku bunga yang terus berlanjut tanpa perbaikan.

Amin juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% untuk barang mewah hanya memiliki dampak kecil pada minat masyarakat yang menggunakan layanan bank untuk investasi. Namun, ia menekankan bahwa daya tarik simpanan bank juga bersaing dengan berbagai instrumen investasi lain yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. “Bagi nasabah yang bertujuan berinvestasi melalui bank, kebijakan ini mungkin berpengaruh, tetapi penurunan yang terjadi tidak akan terlalu signifikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah justru dapat mendorong peningkatan simpanan masyarakat di perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran fokus pemerintah dari sekadar meningkatkan penerimaan negara melalui kenaikan PPN secara umum, menjadi upaya memberikan stimulus ekonomi. “Ada potensi yang cukup besar untuk peningkatan tabungan. Baik tabungan masyarakat kelas bawah maupun kelas atas dapat mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sumber : Pengamat: Dampak PPN 12% Barang Mewah Tak Signifikan terhadap Simpanan Bank (BISNIS.COM)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »