Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kelas Menengah di Balik Stabilitas Simpanan Bank di Tengah Kenaikan PPN

IBX-Jakarta. Para pengamat berpendapat bahwa penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah tidak berdampak signifikan terhadap simpanan masyarakat di sektor perbankan. Hal ini disebabkan oleh kebijakan tersebut yang lebih ditujukan pada segmen nasabah kelas atas.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Moch. Amin Nurdin, menyatakan bahwa segmen masyarakat kelas menengah justru memiliki pengaruh lebih besar terhadap kinerja pendanaan bank. “Jika daya beli kelas menengah menurun, maka simpanan bank atau dana pihak ketiga (DPK) juga akan menurun,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan suara, Selasa (7/1/2025). Amin menambahkan, kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor eksternal, seperti tantangan likuiditas dan tingginya suku bunga yang terus berlanjut tanpa perbaikan.

Amin juga menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% untuk barang mewah hanya memiliki dampak kecil pada minat masyarakat yang menggunakan layanan bank untuk investasi. Namun, ia menekankan bahwa daya tarik simpanan bank juga bersaing dengan berbagai instrumen investasi lain yang ditawarkan oleh lembaga keuangan. “Bagi nasabah yang bertujuan berinvestasi melalui bank, kebijakan ini mungkin berpengaruh, tetapi penurunan yang terjadi tidak akan terlalu signifikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangan berbeda. Menurutnya, penerapan PPN 12% khusus untuk barang mewah justru dapat mendorong peningkatan simpanan masyarakat di perbankan. Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan pergeseran fokus pemerintah dari sekadar meningkatkan penerimaan negara melalui kenaikan PPN secara umum, menjadi upaya memberikan stimulus ekonomi. “Ada potensi yang cukup besar untuk peningkatan tabungan. Baik tabungan masyarakat kelas bawah maupun kelas atas dapat mengalami kenaikan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Sumber : Pengamat: Dampak PPN 12% Barang Mewah Tak Signifikan terhadap Simpanan Bank (BISNIS.COM)

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »